Advertisement

Rizieq Shihab Laporkan Penyebaran Foto Pemeriksaannya di Arab Saudi

Iim Fathimah Timorria
Sabtu, 10 November 2018 - 00:37 WIB
Nugroho Nurcahyo
Rizieq Shihab Laporkan Penyebaran Foto Pemeriksaannya di Arab Saudi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2016). - Antara/Ramdani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Beredarnya foto yang menggambarkan sosok Rizieq Shihab yang tengah ditanyai pihak berwenang Arab Saudi berbuntut pada laporan resmi ke kepolisian setempat. Rizieq 

Hal ini disampaikan Rizieq melalui video pernyataan resmi yang diunggah ke akun YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (9/11/2018) menyusul pemeriksaan dirinya oleh pihak berwenang Arab Saudi pada Senin (5/11/2018) lalu.

Advertisement

"Kasus saya [soal pemasangan poster] sudah selesai karena saya sebagai korban. Tapi pihak kepolisian Saudi meminta kesediaan saya untuk melaporkan kejadian," kata Rizieq.

Kejadian yang dimaksud Rizieq berkaitan dengan pemasangan poster berwarna hitam bergambar logo organisasi ekstremis oleh pihak tidak dikenal di belakang kediamannya. Selain itu, tersebarnya foto poster yang dimaksud dan foto saat Rizieq tengah ditanyai kepolisian di dunia maya membuat kepolisian setempat meminta Rizieq melaporkan secara resmi terkait peristiwa yang dialaminya.

"Foto tersebut disebarkan di Indonesia, disiarkan di berbagai televisi, ini membuat kepolisian Saudi Arabia sangat marah, mereka tersinggung dan mereka kecewa, karena sebetulnya menurut mereka apa yang mereka lakukan terhadap saya hanya rutinitas biasa, ada poster dipasang di sebuah rumah, kemudian dia panggil penghuni rumah, ditanya, itu merupakan rutinitas standar yang biasa dilakukan oleh kepolisian Saudi Arabia," jelas Rizieq.

Rizieq akhirnya melaporkan peristiwa tersebut karena pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik rumah tanpa izin. Lebih lanjut, dia juga menyebutkan para pelaku bisa dituntut dengan UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement