Advertisement
Ahli Waris Penumpang Lion Air JT610 Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli waris ketiga korban Lion Air PK-LQP penerbangan JT-610 mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengaku langsung melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pendataan penumpang Lion Air JT610 yang mengalami musibah kecelakaan pada 29 Oktober 2018, guna memudahkan proses dan identifikasi penerima santunan.
Advertisement
"Kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris yang sah dalam hal ini orang tua korban untuk korban atas nama Jannatun diterima oleh bapak kandung. Jumlah yang sama juga diterima oleh Husnaini, ibu kandung Chandra Kirana di Sumsel dan Irvan Sunardi, suami Monni," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (3/11/2018).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Polri, ketiga korban telah berhasil diidentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi, Chandra Kirana dan Monni. Setelah mendapat data tersebut, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Cabang Sumatera Selatan dan DKI Jakarta langsung mengunjungi rumah duka.
Pihaknya menuturkan penyerahan santunan penumpang langsung dilakukan karena pihak berwajib sudah memastikan bahwa mereka merupakan penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 beberapa waktu yang lalu.
Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan Undang-undang No. 33/2017 dan PMK No. 15/2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.
Hingga Jumat (2/11/2018) pukul 21.45 WIB, Badan SAR Nasional (Basarnas) melaporkan sudah mengevakuasi delapan kantong jenazah, sehingga jumlah menjadi 73 kantong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement