Advertisement

Bamsoet Sebut Taufik Kurniawan Tak Perlu dari Pimpinan DPR Meski Berstatus Tersangka

Newswire
Kamis, 01 November 2018 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Bamsoet Sebut Taufik Kurniawan Tak Perlu dari Pimpinan DPR Meski Berstatus Tersangka Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan. - Suara.com/Welly Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dinilai tidak perlu mundur meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jateng. Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tidak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," kata Bambang di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa Taufik tidak perlu mundur karena belum ada putusan tetap dari pengadilan. Hal ini ada aturannya.

Namun, dia mengakui bahwa nasib posisi Taufik Kurniawan di kursi pimpinan DPR tergantung pada PAN dan Fraksi PAN DPR RI.

"Pimpinan DPR sebagai kolega Taufik sangat kaget dan prihatin, serta mendoakannya bisa menjalankan proses hukum dengan sabar dan tabah. Kami hanya berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Pimpinan DPR akan melakukan koordinasi mengenai posisi Taufik yang sudah beberapa waktu tidak hadir di DPR agar tugas Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan tetap berjalan.

Menurut dia, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah berkomunikasi dengan Taufik untuk membesarkan hatinya dan tetap tabah menjalani proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 s.d. 2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, salah satunya adalah Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar," ucap Basaria.

Diduga, kata Basaria, "fee" untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF diduga menyanggupi 'fee' 5 persen tersebut, kemudian meminta 'fee' 7 persen kepada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement