Advertisement

Pembawa dan Pembakar Bendera HTI Jadi Tersangka, Ancamannya Cuma Penjara Maksimal 3 Minggu

Newswire
Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Pembawa dan Pembakar Bendera HTI Jadi Tersangka, Ancamannya Cuma Penjara Maksimal 3 Minggu Pembakaran bendera tauhid. - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaku pembakaran dan Pembawa bendera HTI di acara Hari Santri Nasional ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan dua pelaku pembakaran bendera tauhid yang belakangan diklaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Bendera itu dibawa dan dibakar saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Advertisement

Dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera. U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.

"Kasus pembakaran bendera di Garut, [totalnya sekarang] ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Umar menambahkan bahwa kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (22/10/2018), terjadi pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu. Kemudian F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan U dan kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.

Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida

Kulonprogo
| Selasa, 23 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement