Advertisement

Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Makan

Newswire
Selasa, 23 Oktober 2018 - 00:50 WIB
Bhekti Suryani
Ratna Sarumpaet Mengeluh Tak Bisa Makan Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet tak hanya mengeluh tak bisa berolahraga saat di tahanan, belakangan ia juga mengeluh tak bisa makan.

Polisi gagal memeriksa aktivis sosial Ratna Sarumpaet karena mengeluh sakit, Senin (22/10/2018). Wajah Ratna tampak terlihat pucat ketika kembali dibawa polisi ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.35 WIB.

Advertisement

"Ya [batal diperiksa]," kata Ratna singkat.

Kepada wartawan, Ratna mengeluhkan karena tidak bisa mengonsumsi makanan selama di penjara.

"Nggak bisa makan saja," kata dia.

Menurut pantuan Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Ratna yang mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya warna oranye terlihat membawa tempat minum dan bungkusan plastik berwarna putih.

Ratna terlihat hanya menganggukan kepala untuk memberikan isyarakat jika kondisinya kurang sehat ketika turun dari tangga gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sejatinya, polisi akan meminta keterangan Ratna soal operasi plastik yang pernah dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Diketahui, kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta jika Ratna babak belur karena akibat operasi sedot lemak di bagian wajah.

"Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada tidak kesesuaian antara keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, siang tadi.

Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement