Advertisement

Ratna Sarumpaet Membantah Jadi Inisiator Jumpa Pers yang Dilakukan Kubu Prabowo

Newswire
Senin, 22 Oktober 2018 - 20:05 WIB
Bhekti Suryani
Ratna Sarumpaet Membantah Jadi Inisiator Jumpa Pers yang Dilakukan Kubu Prabowo Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Ratna Sarumpaet membantah menjadi insiator konferensi pers mengenai kabar hoaks penganiayaan dirinya.

Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial, Senin (22/10/2018).

Advertisement

Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dikawal ketat polisi, Ratna digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat disinggung soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa (2/10/2018) lalu, Ratna menyangkal menjadi insiator.

Konferensi pers itu dilaksanakan guna menanggapi soal klaim Ratna dianiaya sejumlah orang hingga wajahnya babak belur.

"Tidak," kata Ratna sambil menggelengkan kepala.

Perempuan berusia 70 tahun itu mengakui sejauh ini tak mengetahui siapa yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya tak tahu dari mana pokoknya bukan saya," kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement