Advertisement
Fadli Zon Mangkir di Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Gerindra Fadli Zon mangkir dari persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat koleganya Ahmad Dhani.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Senin (22/10/2018), karena saksi ahli yang ingin ia hadirkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berhalangan hadir.
Advertisement
"Rencananya, kami ingin menghadirkan ahli Bapak Fadli Zon, tetapi karena beliau pejabat negara, ada'meeting'[rapat], maka berhalangan hadir. Mohon maaf yang mulia," kata Ahmad Dhani ke majelis hakim pimpinan Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
A lhasil, Hakim Ketua Ratmoho pun menunda sidang hingga Senin pekan depan (29/10/2018) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa.
Hakim kembali mengingatkan bahwa agenda sidang pekan depan tidak hanya mendengar keterangan ahli, tetapi juga pemeriksaan terhadap terdakwa. Artinya, jika ahli tidak hadir, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan di hari yang sama ke Ahmad Dhani.
Keputusan itu diambil Ratmoho karena ia menilai sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama. "Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho menegaskan.
Ahmad Dhani yang duduk di kursi terdakwa pun menyatakan kesanggupannya ke majelis hakim. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement