Advertisement

Gerak Cepat, Polisi Kebut Proses Hukum Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Newswire
Kamis, 18 Oktober 2018 - 21:06 WIB
Bhekti Suryani
Gerak Cepat, Polisi Kebut Proses Hukum Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menangani kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengutarakan bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum tengah mengebut untuk melengkapi berkas tersangka kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.

Advertisement

“Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, penyidik kepolisian masih menyusun resume berkas kasus Ratna yang melibatkan dari tersangka, ahli dan saksi hingga nantinya dikirim ke Kejagung.

“Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu per satu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan,” tutur Argo.

Oleh sebab itu, proses penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinilai sudah cukup dan tinggal melengkapi berkas. Sehingga penyidik tidak lagi memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Cukup. Dari penyidik sementara itu,” katanya.

Ratna resmi ditahan setelah menyandang status tersangka hoaks di media sosial pada Jumat 5 Oktober lalu. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap aktivis perempuan itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, ia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement