Advertisement

Ini Kasus yang Menyeret Ahmad Dhani Jadi Tersangka di Polda Jatim

Newswire
Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:41 WIB
Nina Atmasari
Ini Kasus yang Menyeret Ahmad Dhani Jadi Tersangka di Polda Jatim Ahmad Dhani menyapa massa 2019GantiPresiden melalui video. - Istimewa via Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan musisi yang kini menjadi politisi, Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung pencemaran nama baik di Surabaya. Awal mula status tersangka Ahmad Dhani ini keluar karena kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.

Advertisement

Kata Idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebuah video vlog buatan Ahmad Dhani. Dia mengucapkan idiot itu saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.

Kekinian, Ahmad Dhani sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam waktu dekat, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika surat pemanggilan ke Ahmad Dhani baru akan dibuat.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terang Frans Barung di Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Akhirnya DPUP-ESDM DIY Mulai Sosialisasi Normalisasi Tanjakan Clongop Pekan Depan

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement