Advertisement
Menristekdikti: Kampanye di Kampus Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan larangan kampanye di lingkungan kampus.
"Kampanye untuk calon legislatif maupun calon presiden tidak boleh di kampus. Kampus tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye," ujar Nasir usai peresmian industri-katalis di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Kamis (11/10/2018).
Advertisement
Nasir menjelaskan kampus merupakan tempat untuk menciptakan akademik yang lebih baik dan tidak boleh tercerai-berai.
Termasuk untuk rektor, lanjut dia, tidak boleh berpolitik. Meskipun secara pribadi dia memiliki hak politik.
"Tetapi jangan gunakan jabatan rektor untuk berpolitik." Disinggung mengenai Presiden Joko Widodo yang juga merupakan calon presiden (capres) ke kampus, Menristekdikti menegaskan bahwa Presiden kemana saja boleh karena tugas presiden tidak pernah berhenti.
Kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan calon presiden dan wakil presiden, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden terdapat dua calon yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement