Advertisement
Dikritik Kubu Prabowo soal Kampanye di Pesantren, Begini Pembelaan Timses Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kampanye politik di lembaga pondok pesantren belakangan dikritik kubu pendukung capres Prabowo Subianto.
Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq angkat bicara terkait pernyataan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta pihaknya mentaati aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang berkampanye di sekolah dan pesantren.
Advertisement
Menurut Maman, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam Pilpres 2019. Namun demikian, ia menilai perlu ada ketegasan dari Bawaslu agar tidak ada satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
"Tetapi Bawaslu harus tegas, prinsipnya kita akan selalu mengikuti aturan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Maman menuturkan, seharusnya ada rambu-rambu yang menjelaskan terkait posisi calon presiden petahana Jokowi yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai presiden. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negera kemudian dikaitkan dengan kegiatan kampanye.
Selain itu, dia juga meminta penyelenggara pemilu harus menjelaskan terkait definisi kampanye bagi calon petahan yang juga menjabat sebagai presiden.
"Harus jelas bahwa kalau dia seorang presiden dan bukan sebagai calon, maka rambu-rambunya pun harus dijelaskan tidak ada kampanye. Definisi kampanye juga harus dijelaskan, beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," ujar dia menjelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Terkait hal itu, juru bicara Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis mengimbau agar TKN Jokowi-Ma'ruf mentaati aturan larangan tersebut.
"Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement