Advertisement

Dikritik Kubu Prabowo soal Kampanye di Pesantren, Begini Pembelaan Timses Jokowi

Newswire
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
Dikritik Kubu Prabowo soal Kampanye di Pesantren, Begini Pembelaan Timses Jokowi Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc). - JIBI/doc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kampanye politik di lembaga pondok pesantren belakangan dikritik kubu pendukung capres Prabowo Subianto.

Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq angkat bicara terkait pernyataan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta pihaknya mentaati aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang berkampanye di sekolah dan pesantren.

Advertisement

Menurut Maman, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam Pilpres 2019. Namun demikian, ia menilai perlu ada ketegasan dari Bawaslu agar tidak ada satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

"Tetapi Bawaslu harus tegas, prinsipnya kita akan selalu mengikuti aturan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Maman menuturkan, seharusnya ada rambu-rambu yang menjelaskan terkait posisi calon presiden petahana Jokowi yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai presiden. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negera kemudian dikaitkan dengan kegiatan kampanye.

Selain itu, dia juga meminta penyelenggara pemilu harus menjelaskan terkait definisi kampanye bagi calon petahan yang juga menjabat sebagai presiden.

"Harus jelas bahwa kalau dia seorang presiden dan bukan sebagai calon, maka rambu-rambunya pun harus dijelaskan tidak ada kampanye. Definisi kampanye juga harus dijelaskan, beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," ujar dia menjelaskan.

Untuk diketahui, Bawaslu mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkait hal itu, juru bicara Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis mengimbau agar TKN Jokowi-Ma'ruf mentaati aturan larangan tersebut.

"Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement