Advertisement

Pengacara Janjikan Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Penyidikan

Newswire
Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pengacara Janjikan Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Penyidikan Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan sebagai tersangka ujaran kebohongan yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ibu Ratna akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh," kata Insank di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Advertisement

Insank juga menanggapi pihak Polda Metro Jaya menambah pemasangan empat kamera pemantau di sekitar Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menjadi tempat Ratna mendekam.

Insank tidak keberatan dengan penambahan pemasangan kamera pengawas itu karena polisi miliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap keamanan seluruh tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan petugas meningkatkan pengawasan terhadap para tamu yang menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet.

"Kita tambah empat unit CCTV nanti bisa pantau keluar masuk orang yang besuk," ucap Argo.

Argo mengungkapkan empat unit kamera pemantau tambahan itu dipasang di sekitar Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar polisi mengetahui orang yang datang.

Argo menambahkan petugas juga menyiapkan makanan bagi Ratna melalui pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (10/10), tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan fisik dan psikologi perempuan aktivis berusia 70 tahun tersebut.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement