Advertisement

Soal Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Kasus Korupsi Begini Kata KPK

Newswire
Rabu, 10 Oktober 2018 - 23:50 WIB
Bhekti Suryani
Soal Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor Kasus Korupsi Begini Kata KPK Ketua KPK Agus Rahardjo. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan baru memberikan hadiah kepada siapapun yang melaporkan kasus korupsi ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait Perpres No 43 Tahun 2018 tersebut yang akan memberikan hadiah Rp200 juta kepada pelapor kasus suap dan korupsi.

“Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Agus menyebutkan bilamana sejak dulu KPK sudah merencanakan hadiah bagi pelapor kasus suap dan korupsi dengan nominal yang lebih besar, namun tak direstui oleh pemerintah.

"Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya, yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya, kalau enggak salah permil-nya [satu per seribu] ada, 2 setengah permil," lanjutnya.

Ia memaparkan bilamana di dalam usulan tersebut sikap pemerintah yang tak menyetujui lantaran kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan untuk hadiah terlalalu besar. Padahal, uang hadiah tersebut sudah termasuk dalam potongan dana setelah amar putusan kepada pelaku.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," katanya.

Padahal, kata dia, usulan hadiah oleh KPK itu, jika lebih besar dianggap akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus suap atau korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.

"Karena ada hadianya dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement