Advertisement

Begini Kronologi Ratna Sarumpaet Berangkat ke Cile Atas Rekomendasi Anies Baswedan

Feni Freycinetia Fitriani
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Begini Kronologi Ratna Sarumpaet Berangkat ke Cile Atas Rekomendasi Anies Baswedan Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Cile. Pemprov DKI memastikan keberangkatan Ratna Sarumpaet (RS) ke Santiago, Cile disponsori oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis,  RS mengirim surat kepada Anies Baswedan perihal "Permohonan Sponspor" sejak 31 Januari 2018. Dalam surat itu, RS menulis tujuannya untuk berangkat ke Chile pada Oktober 2018.

Advertisement

"Dengan Hormat, semoga dalam menjalankan tugas Bapak sebagai pimpinan di DKI Jakarta, Bapak selalu dalam keadaan sehat. Baik di pikiran maupun jasmani.

Bersama surat ini saya melampirkan surat undangan [untuk saya] dari The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago Chile. Women Playrights International Conference adalah kongres tiga tahunan yang digelar di berbagai negara. Pada 1997, ketika saya dipenjara oleh rezim Orba, para anggota conference inilah yang secara internasional menggerakkan tekanan kepada Presiden Soeharto untuk membebaskan saya.

Bapak Anies yang saya hormati. Ketika saya memimpin Dewan Kesenian Jakarta, saya menyadari langkanya "perempuan penulis drama" di Indonesia. Saya memperjuangkan kehadiran kongres ini di Indonesia dan berhasil. Bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, pada 2007 The 7th Women Playrights International Conference berhasil dilangsungkan di Indonesia (Jakarta dan Bali).

Itu mungkin yang mendorong saya memberanikan meminta kesediaan Bapak mempertimbangkan kemungkinan Pemprov DKI memfasilitasi kehadiran saya di Chile Oktober nanti.

Demikian surat ini saya buat. Atas perhatiannya terima kasih banyak.

Ratna Sarumpaet."

Respons Anies Baswedan

Selanjutnya, berkas Ratna masuk ke Pemprov DKI pada 15 Februari 2018. Surat tersebut dilabeli Ringkasan Surat/Disposisi: Menyampaikan permohonan untuk memfasilitasi kehadiran saya pada The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile pada 7-12 Oktober 2018.

Dalam dokumen tersebut ada tulisan tangan berwarna tinta biru yang kemungkinan merupakan respons Anies Baswedan. Kemudian, surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Fasilitasi dan dukung. TL sesuai ketentuan."

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta Asiantoro membenarkan perihal disposisi Gubernur untuk RS.

“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” katanya, Jumat (5/10/2018).

 Disparbud DKI Mendisposisi

Disparbud DKI lantas mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya untuk ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).

“Biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD. Sementara itu, Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia WPI. Bu Ratna dijadwalkan tampil pada saat opening 7 Oktober,” jelasnya.

RS berangkat ke Santiago, Chile menggunakan maskapai Turkish Airline. Dari Jakarta, pesawat tersebut transkit di tiga negara, yaitu Jakarta-Turki, Turki-Sao Paolo Brasil, dan Sao Paolo-Santiago, Chile.

Seperti diketahui,  Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.

Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement