Advertisement

LONG-FORM: Nasib Guru Honorer Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang

Tim Harian Jogja
Rabu, 26 September 2018 - 16:08 WIB
Budi Cahyana
LONG-FORM: Nasib Guru Honorer Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah membuka lowongan ratusan ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, kebanyakan guru. Namun, para pengajar honorer merasa habis manis sepah dibuang, tak bisa menjadi CPNS lantaran terhalang usia, dan harus bekerja dengan gaji minim.

Pemerintah membuka 238.015 formasi, meliputi 51.271 formasi di instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 di pemerintah daerah. Guru honorer berkategori K2 berkesempatan mendaftar lewat jalur khusus.

Advertisement

Secara umum, ada tiga klasifikasi tenaga honorer: K1 untuk tenaga honorer yang bekerja mulai 1 Januari 2005 dan diberi honor dari APBN, K2 yang bekerja mulai 1 Januari 2005 dan mendapat honorer dari APBD, dan K3 yang bekerja mulai 1 Januari 2009 dan mendapat honor dari APBD.

Yang jadi soal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pendaftar seleksi CPNS maksimal harus berusia 35 tahun.

Akibatnya, banyak guru tidak tetap (GTT) tidak memenuhi kualifikasi karena usia mereka melebih batas. Padahal, selama ini mereka menjadi tumpuan di banyak sekolah lantaran kurangnya guru berstatus PNS.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul mengatakan aturan penerimaan CPNS tidak adil bagi guru honorer. Di Gunungkidul terdapat sekitar 2.000 GTT dan pegawai tidak tetap (PTT). Namun, hanya lima yang berusia di bawah 35 tahun.

Sementara, gaji yang mereka terima kurang sepadan dibandingkan dengan beban kerja.

“Saat ini intensif dari Pemkab hanya Rp200.000 per bulan. Waktu mengajar sama saja dengan yang PNS, 37,5 jam [per pekan] saya rasa jauh dari pantas,” ucap Aris, Jumat.

Angka ini jauh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2018 yang besarnya Rp1,4 juta. GTT di kabupaten ini menerima honor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan dari sekolah, yang diambil dari biaya operasional sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan Pemkab terus berupaya mendongkrak kesejahteraan GTT. “Untuk sementara gaji GTT berasal dari dana BOS 15% untuk sekolah negeri. Selain itu ada intensif dari dana APBD sebesar Rp200.000,” ujar Bahron, Jumat (21/9/2018).

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Bupati akan diterbitkan sehingga GTT memperoleh tambahan sebesar Rp600.000, dengan beberapa syarat, salah satunya GTT memiliki ijazah linear dengan kompetensi mengajar mereka.

FHSN Gunungkidul berencana membuat petisi agar pemerintah lebih berpihak kepada tenaga honorer.

“Kami akan membuat petisi yang ditandatangani GTT/PTT seluruh Gunungkidul,” ujar Aris, Selasa (25/9/2018).

Dua pekan lagi, petisi tersebut akan diserahkan ke Persatuan Guru RepubliK Indonesia (PGRI) kabupaten dan dikirimkan ke Pemerintah Pusat agar kesejahteraan tenaga honorer lebih baik lagi.

Sesuai UMK

Guru honorer di Kota Jogja juga menganggap perlakuan pemerintah kepada guru-guru non PNS dinilai masih tidak adil. Mereka juga gundah dengan tidak adanya jaminan hari tua manakala pengabdian sebagai honorer selesai.

Nurmoko, salah seorang guru K2 di SMK Negeri di Jogja menilai jatah CPNS untuk guru K2 yang hanya tiga orang tentu tidak adil. Dia sudah menjadi guru honorer sejak 1999 lalu dan merasa terancam dengan penerimaan CPNS formasi guru.

“Setelah tidak digunakan kami dibuang. Kalau ada kiriman PNS baru biasanya honorer tersisih atau tidak dipakai lagi selagi tidak dapat jam. Habis manis sepah dibuang,” kata Nurmoko, Senin (24/9/2018).

Menurut dia, gaji guru honorer di Jogja sudah setara UMK tahun ini yang besarnya mencapai Rp1,7 juta. Namun, mereka tak punya jaminan pensiun layaknya PNS. Padahal, beban kerja, guru honorer maupun PNS nyaris tidak berbeda.

Sarjoko, Kepala Perpustakaan SMPN 15 Jogja yang menjadi tenaga honorer sejak 1995, pernah menerima gaji Rp15.000 per bulan sebelum Pemerintah Kota Jogja membuat kebijakan menyetarakan honor GTT dan PTT dengan UMK. Namun itu belum cukup. Dia tetap menginginkan menjadi PNS.

“Dulu pemerintah sudah menjanjikan akan mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS. Waktu itu Menpan-RB [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi] masih Yuddy Crisnandy dan dia sudah sepakat.”

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana mengatakan guru non-PNS pada sekolah negeri dikategorikan menjadi dua, yakni tenaga bantuan (naban-K2) dan GTT murni. “Yang berkategori naban, penggajian menggunakan APBD. Dengan standar gaji UMK,” ujar dia.

Sementara yang berkategori GTT murni, honornya menggunakan dana BOS (APBN) atau Bosda Kota (APBD), dengan menggunakan pos belanja pegawai atau belanja jasa. “GTT murni yang memenuhi persyaratan dan tugas sesuai dengan beban kerja pegawai, honornya sama dengan Naban, standar UMK,” ucap dia.

Di samping itu, semua GTT murni baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, juga menerima pemasukan lain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Itu di luar gaji atau honor. Dari APBD ada insentif GTT/PTT  minimal Rp270.000 per orang per bulan,” ucap dia.

Selain Kota Jogja, Sleman juga memberi honor kepada GT/PTT sesuai standar UMK.

Beberapa sekolah bahkan menggalang tambahan dana agar pendapatan GTT lebih besar. Kepala SMAN 1 Pakem Kristya Mintarja mengatakan guru honorer di SMAN 1 Pakem mendapatkan Rp50.000 per jam sebagai tambahan honor Rp800.000 dari Pemkab Sleman. GTT rata-rata mengajar 15-24 jam.

“GTT sangat membantu karena bisa menutup kebutuhan guru di sekolah,” kata dia.

Menurut Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sleman Eka Mujianta, rata-rata gaji yang diterima GTT sudah hampir mendekati standar UMK Sleman, yaitu Rp1,5 juta. Bahkan ada GTT yang bisa mendapat bayaran lebih.

“GTT Sleman dapat tambahan Rp1 juta dari pemerintah. Jadi mendingan, bisa hampir UMK. Masih ditambah honor dari sekolah, tergantung kemampuan masing-masing sekolah. Dari BOS maksimal 15 persen,” ujar dia.

Kendati demikian, beban kerja yang sama dengan guru PNS membuat gaji tersebut dirasa tidak adil.

“GTT sifatnya melengkapi, ada GTT yang beban kerjanya ringan karena komposisi guru PNS sudah lengkap. Namun ada pula yang beban kerjanya berat karena jumlah guru PNS hanya sedikit,” kata dia.

FHK2I Sleman jelas keberatan dengan sistem rekrutmen CPNS tahun ini.

“Kalau suruh ikut rekrutmen CPNS, GTT di Sleman tidak bisa karena banyak yang sudah 50 tahun.”

Halim Sutono, Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman mengatakan jumlah GTT Sleman mencapai 1.910 orang dan yang sudah berusia di atas 35 tahun ada 605 orang.

Syarat GTT mendapatkan dana dari APBD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sleman No.033a/KPTS/2018. GTT maupun Guru Tetap Yayasan (GTY) harus memiliki masa kerja minimal setahun per 2018. Besarannya untuk GTT non K2 sebesar Rp325.000 per bulan dan GTT/PTT K2 sebesar Rp1 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan setiap triwulan.

Setiap tahun Pemkab Sleman mengupayakan ada kenaikan anggaran untuk gaji GTT. Pada 2018 ini Rp32,5 miliar sementara 2017 Rp30 miliar.

“Kenaikan ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kami kepada mereka,” katanya.

Upaya Pemerintah

Adapun Disdikpora Bantul masih berupaya menyetarakan honor GTT mencapai Rp1,5 juta agar sesuai UMK.

“Dalam APBD 2019 ini akan kami usulkan,” kata Kepala Seksi Tenaga Kependidikan SD Disdikpora Bantul Supardi, Kamis (20/9), pekan lalu.

Jumlah tenaga honorer di Bantul sebanyak 7.873 yan tersebar di lembaga PAUD, TK, SD, dan SMP. Dari jumlah itu, honorer K2 hanya 765 orang, 500 di antara mereka di sekolah negeri

Supardi mengatakan Pemkab Bantul sebenarnya sudah tidak menggunakan istilah K2. Namun semua honorer dikategorikan dalam empat tingkatan. Grade 1 untuk guru dengan SK pengangkatannya maksimal sampai Januari 2005 atau sama dengan K2.

Grde 2 yang SK pengangkatannya maksimal sampai 2007, Grade 3 dari 2007-2013, dan Grade 4 untuk guru dengan SK pengangkatan maksimal 2014. Pembagian tingkatan tersebut memengaruhi insentif bulanan yang diberikan tiga bulan sekali.

Grade 1 mendapat honor Rp650.000, Grade 2 Rp450.000, Grade 3 Rp250.000, dan Grade 4 Rp200.000. Mereka juga mendapat tunjangan dari sekolah melalui BOS.

Namun nilai tunjangan dari sekolah tergantung jumlah siswa dan jumlah GTT. Jika sekolah punya banyak, dana BOS juga banyak.

“Tetapi kalau tenaga honorernya juga banyak di sekolah, yang didapatkan tenaga honorer juga sedikit karena sekolah harus membagi. Kecuali jumlah siswa banyak honorernya sedikit mungkin bisa lumayan besar,” ucap Supardi.

Supardi mengakui nasib guru honorer belum sebanding dengan beban kerja, padahal keberadaan mereka sangat membantu sekolah.

“Di beberapa sekolah hanya ada satu sampai dua guru PNS, sisanya adalah honorer. Tetapi kami tidak bisa berbuat banyak karena terikat aturan.”

Ikhtiar Pemkab Bantul sama dengan Kulonprogo. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kulonprogo, Rohyatun Budi Respati mengatakan tenaga pengajar honorer yang tercatat di Disdikpora, terdiri dari tenaga kontrak dan nonkontrak, besaran honor bagi mereka sama, Rp750.000 per bulan, dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

Honor Rp750.000 lebih tinggi dibanding dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp250.00 per bulan, meningkat menjadi Rp350.000, lalu Rp550.000.

“Semoga pada 2019 bisa naik lagi, kami berusaha mengajukan. Namun keputusan bukan ada di tangan kami,” kata dia. (Herlambang Jati Kusumo, Abdul Hamid Razak, Bernadheta Dian Saraswati, Ujang Hasanudin & Uli Febriarni)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement