Advertisement

Alex Noerdin Diperingatkan Kejaksaan Lantaran Mangkir Diperiksa Kasus Bansos

Newswire
Jum'at, 21 September 2018 - 18:00 WIB
Bhekti Suryani
Alex Noerdin Diperingatkan Kejaksaan Lantaran Mangkir Diperiksa Kasus Bansos Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (kiri). (Bisnis - Nurul Hidayat)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin bersikap kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Advertisement

Penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu. Sedangkan dua tersangka lagi yang sudah disidik sejak pertengahan 2016, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tidak ada gunanya mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas," katanya di Jakarta, Jumat. Kendati demikian, ia menyatakan dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik, alasannya masih bisa diterima.

"Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara," katanya.

Melaksanakan tugas negara itu menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami dan dimaklumi.

"Kita undang lagi. Menurut laporan JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," katanya.

Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan dan prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sebesar Rp 2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement