Advertisement

Blak-blakan, Setya Novanto Sebut Satu per Satu Anggota Dewan Penerima Duit Haram Proyek E-KTP

Newswire
Selasa, 18 September 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Blak-blakan, Setya Novanto Sebut Satu per Satu Anggota Dewan Penerima Duit Haram Proyek E-KTP Setya Novanto. - Antara Foto/ Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Setya Novanto blak-blakan membongkar aliran uang haram proyek e-KTP ke sejumlah koleganya.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membeberkan aliran uang ke sejumlah anggota DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berasal dari dana proyek KTP elektronik.

Advertisement

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte.Ltd. Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Sebesar 3,5 juta dolar AS kalau boleh saya sebutkan diberikan pertama kepada Chairuman [Harahap] 500 [ribu dolar AS], Pak Jafar 100 [ribu dolar AS], Akom [Ade Komarudin] 700 [ribu dolar AS], dan Agun [Gunandjar] 1 juta [dolar AS], serta Melchias Mekeng dan Markus Nari diberikan di ruangan saya, di ruang ketua fraksi," kata Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Ivan kasih atas perintah ketua fraksi totalnya 3,2 juta AS, ini yang dituduhkan kepada saya 3,5 juta dolar AS itu," ungkap Setnov.

Setnov mengaku bahwa dirinya pernah dikonfrontir di hadapan penyidik mengenai penerimaan dari Irvanto yang dalam dakwaan disebut sejumlah 3,5 juta dolar AS.

"Saat konfrontir, saya baru tahu yang pemberian tahap pertama untuk Olly Dondokambey 500 [ribu dolar AS], [Mellchias Markus] Mekeng 500 [ribu dolar AS], Mirwan Amir 500, dan untuk Tamsil [Linrung] itu yang pertama saat dikonfrontir pada tanggal 22 Maret 2018 dan didapat angka 3,5 juta [dolar AS]," tambah Setnov.

Pemberian uang itu oleh pengusaha Andi Narogong itu karena nama-nama anggota DPR tersebut juga adalah anggota Banggar DPR.

"Hubungan dengan Mekeng, Olly, Mirwan Amir, hubunganya sebagai Badan Anggaran yang meloloskan proyek ini. Saya ingat-ingat lagi saat ketemu Nazaruddin di Sukamiskin, 'Pak Nov kenapa banggar dikasih-kasih uang di depan saya tidak disampikan?'" cerita Setnov mengulang pernyataan Nazaruddin kepadanya di lapas Sukamiskin, Bandung.

Menurut Setnov berdasarkan cerita Nazaruddin, untuk penyiapan anggaran e-KTP 2011 sudah diberikan 1 juta dolar AS untuk Melchias Markus Mekeng, 1 juta dolar AS untuk Olly Dondokambey, 1 juta dolar AS untuk Mirwan Amir dan 500 ribu dolar AS untuk Tamsil Linrung yang seluruhnya diberikan di lantai 12 di ruangan Ade Komarudin.

"Ada alokasi dana untuk mendapatkan tambahan Rp1,2 triliun untuk uang muka KTP-el memang sebaiknya saya dikonfrontir dengan Andi [Narogong] dan Nazaruddin," ungkap Setnov.

Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo mengakui mengirimkan 3,5 juta dolar AS ke PT Bimorfm Lone yang berbasis di Jakarta. Direktur perusahaan itu adalah Johannes Marliem.

"Saya tidak mengerti detail, jadi Andi mengatakan bahwa saya agar membayar karena awal kontrak saya dengan Marliem pembayaran 0,3 dolar AS dikali 172 juta keping. Itu harga yang harus dibayar di luar harga softwar lain. Sepulang dari AS, saya diminta bayar oleh Pak Paulus uang AFIS 2012, maka saya bayar 3,5 juta dolar AS ke Biomorf Lone Jakarta pada tahun 2015," kata Anang.

Anang beberapa kali bertransaksi dengan Biomorf Lone Jakata maupun Bimorf Mauritius yang mengurus "hardware".

"Kalau Biomorf Mauritius hanya membantu pembelian pertama lewat PNRI dan kedua waktu diminta untuk menomboki. Marliem juga tidak menyebut soal penggunaan 3,5 juta dolar AS itu untuk apa," ungkap Anang.

Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain 3,5 juta dolar AS, "fee" untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu pada tanggal 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd. pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

Pada tanggal 10 Desember 2012, Made Oka Masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte. Ltd. yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement