Advertisement
Pengendara Punya SIM tapi Tertinggal di Rumah, Ditilang atau Tidak? Begini Jawaban Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Beredar video yang dibuat oleh @rumahpancasila_klinikhukum tentang anggota polisi lalu lintas yang tidak diperbolehkan melakukan penilangan terhadap pengendara yang lupa membawa SIM saat operasi gabungan Polisi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas video tersebut.
Dalam video tersebut ada seorang pengacara bernama Yosep Parera yang menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak bisa melakukan penilangan kepada para pengendara yang lupa membawa SIM yang mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Advertisement
Yosep Parera menggarisbawahi antara tidak memiliki dengan tidak membawa SIM, namun tertinggal di rumah, adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Yosep pada video itu, Kepolisian Lalu Lintas dinilai tidak boleh melakukan penilangan, tetapi harus menyarankan agar pengemudi untuk pulang terlebih dulu untuk mengambil SIM yang tertinggal.
Pernyaan Yosep itu diperkuat dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengklarifikasi pernyataan Yosep Parera pada video viral tersebut. Menurutnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana disebutkan bahwa tidak memiliki maupun tidak membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas diperbolehkan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang lupa untuk membawa SIM atau tertinggal di rumah. Menurut Budiyanto, hal tersebut diatur pada Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan itu harus dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa STNK dan identitas pribadi berupa SIM. Kalau tidak membawa keduanya atau tidak memiliki, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement