Advertisement
Kemenhub Susun Aturan Baru untuk Angkutan Online, Tetap Ada Pembatasan Kuota
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.
"Lagi kita buat hari ini bersama aliansi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif.
Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah.
"Ini lagi dijajaki," katanya.
Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring.
"Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang," katanya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 18 provinsi yang sudah menyerahkan data pembatasan kuota.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo mendesak pemerintah harus segera membuat peraturan pengganti PM 108/2017.
"Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sudah dikuasai oleh kendaraan daring ini masih bisa diatur.
"Kondisi transportasi kita sebenarnya bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas. Sekarang 15 juta per hari masyarakat yang menggunakan transportasi umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement