Advertisement
Waduh, PRT Asal Indonesia Ditawarkan di Situs Jual Beli Online
Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA – Sebuah unggahan di media sosial facebook memperlihatkan tenaga kerja Indonesia ditawarkan oleh situs jual beli online.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyelidiki kasus jual beli asisten rumah tangga melalui platform online shop Carousell. Dapat tangkapan layar yang didapat dari laman Carousell bisa dilihat beberapa pekerja rumah tangga asing, beberapa dari Indonesia, yang ditawarkan melalui online shop itu.
Advertisement
Melalui posting yang diunggah di Facebook pada Jumat, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa mereka “mengetahui kasus di mana pekerja rumah tangga asing yang dipasarkan secara tidak pantas di Carousell”.
“Kami menyelidiki kasus-kasus ini dan mengatur agar daftar itu ditarik,” tambah pernyataan tersebut sebagaimana dilansir Straits Times, Minggu (16/9/2018).
Dalam daftar yang diletakkan di @maid.recruitment, wajah-wajah dari beberapa asisten rumah tangga asal Indonesia di-posting. Beberapa dari profil para asisten rumah tangga itu bahkan menunjukkan bahwa mereka telah “terjual”.
Menjawab pertanyaan dari Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan bahwa berdasarkan panduan komunitas, daftar tersebut tidak diperbolehkan untuk ditampilkan di pasar mereka. Disebutkan bahwa meski perusahaan diizinkan untuk menjual jasa mereka, penjualan personel itu sendiri dilarang.
"Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada transaksi penjualan nyata dan penjualan semacam itu akan segera ditarik dari pasar mereka jika ketahuan.
Carousell menyatakan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan kasus ini dan telah menarik daftar penjualan bermasalah itu dan membekukan akun pelakunya. Mereka juga meminta para penggunanya untuk melaporkan penjualan yang mencurigakan.
Kementerian Tenagar Kerja Singapura mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Agen Kepegawaian. Jika terbukti bersalah, di bawah undang-undang ini, agen penyalur tenaga kerja dapat dijatuhi pengurangan poin dan izinnya mungkin dicabut atau dibekukan.
"Kementerian mengharapkan agen tenaga kerja bertanggung jawab dan menggunakan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," tambah pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement