Advertisement

Wah, Kemenhub Berencana Bikin Aplikasi Taksi dan Ojek Online seperti Go-Jek CS

Newswire
Minggu, 16 September 2018 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Wah, Kemenhub Berencana Bikin Aplikasi Taksi dan Ojek Online seperti Go-Jek CS Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya pemikiran untuk memiliki aplikasi angkutan online.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan daring). MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.

Advertisement

Terkait hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya menghargai apa yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), tersebut.

"Saya sebagai bagian dari Pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami dalam satu minggu ini, akan bertemu dengan para yang akan melakukan satu konsolidasi. Jadi mana-mana saja yang masih diperbolehkan akan kita atur," kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Dia menjelaskan, bahwa pengaturan ini sangat penting, karena ada satu kesetaraan yang harus terjadi antara pengemudi online dan non online.

"Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, diberikan kepada semua penumpang yg menggunakannya," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya butuh waktu untuk mengatur, satu minggu dalam bentuk highlight. Tapi mungkin dalam satu bulan, Kemenhub akan atur dengan satu peraturan yang lebih rinci lagi.

"Apakah nantinya ada gugatan lagi setelah peraturan baru? Saya pikir upayanya adalah mendekatkan dengan hal-hal hal yang memang dibutuhkan untuk diatur. Karena namanya orang banyak, kan musti diatur. Tapi kita lihat MA ini jadi satu dasar," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan membuat aplikasi sendiri, Budi menuturkan bahwa, saat ini, sudah ada pemikiran ke arah tersebut. "Namun kita masih mematangkan terlebih dahulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin memutuskan; “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Herry Wahyu Nugroho, 3. Rahmatullah Riyadi tersebut untuk sebagian,” katanya dalam dokumen putusan dilansir di situs resmi MA, seperti dikutip Okezone kemarin.

MA menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d 3. Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c Permenhub Nomor 108, merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan pada 20 Juni 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement