Advertisement
Wah, Kemenhub Berencana Bikin Aplikasi Taksi dan Ojek Online seperti Go-Jek CS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya pemikiran untuk memiliki aplikasi angkutan online.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan daring). MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya menghargai apa yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), tersebut.
"Saya sebagai bagian dari Pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami dalam satu minggu ini, akan bertemu dengan para yang akan melakukan satu konsolidasi. Jadi mana-mana saja yang masih diperbolehkan akan kita atur," kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Dia menjelaskan, bahwa pengaturan ini sangat penting, karena ada satu kesetaraan yang harus terjadi antara pengemudi online dan non online.
"Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, diberikan kepada semua penumpang yg menggunakannya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya butuh waktu untuk mengatur, satu minggu dalam bentuk highlight. Tapi mungkin dalam satu bulan, Kemenhub akan atur dengan satu peraturan yang lebih rinci lagi.
"Apakah nantinya ada gugatan lagi setelah peraturan baru? Saya pikir upayanya adalah mendekatkan dengan hal-hal hal yang memang dibutuhkan untuk diatur. Karena namanya orang banyak, kan musti diatur. Tapi kita lihat MA ini jadi satu dasar," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membuat aplikasi sendiri, Budi menuturkan bahwa, saat ini, sudah ada pemikiran ke arah tersebut. "Namun kita masih mematangkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin memutuskan; “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Herry Wahyu Nugroho, 3. Rahmatullah Riyadi tersebut untuk sebagian,” katanya dalam dokumen putusan dilansir di situs resmi MA, seperti dikutip Okezone kemarin.
MA menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d 3. Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c Permenhub Nomor 108, merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan pada 20 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement