Advertisement

Fantastis! Investasi Bodong Merajalela di Indonesia, Nilai Kerugiannya Mencapai Rp105 Triliun

Newswire
Sabtu, 15 September 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Fantastis! Investasi Bodong Merajalela di Indonesia, Nilai Kerugiannya Mencapai Rp105 Triliun Ilustrasi investasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Nilai kerugian akibat investasi bodong yang merajalela di Indonesia diperkirakan berjumlah fantastis.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya memperkirakan kerugian karena investasi bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp105,81 triliun.

Advertisement

"Permasalahannya adalah, kerugian masyarakat ini tidak dapat ditutupi oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Ini tentu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang ikut dalam investasi bodong," kata Tongam pada kegiatan pelatihan dan gathering media massa Kalimantan di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Terkait hal itu, dia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan tawaran investasi yang menggiurkan, namun menimbulkan kerugian.

"Untuk mencegah investasi ilegal ini, masyarakat harus selalu ingat dua L, Legal dan Logis. Jika ada orang yang menawarkan investasi, silahkan di cek legalitasnya kemudian harus sesuai dengan logika, jangan mudah percaya, apa lagi sampai tertipu," tuturnya.

Tongam menambahkan, sepanjang 2018 ini, pihaknya sudah mengidentifikasi 108 entitas yang melakukan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Kemudian, pihaknya juga menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan peer to peer lending tanpa terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebelumnya di bulan Juli, kami menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK," katanya.

Berdasarkam pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, lanjutnya, terdapat 407 entitas fintech peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.

"Sebab, dua dari 227 aplikasi peer to per lending yang ditemukan tak berizin saat ini telah memiliki izin dan terdaftar di OJK," tuturnya.

Dirinya berharap, para jurnalis regional Kalimantan yang mengikuti kegiatan pelatihan dan gathering OJK di Jakarta dari tanggal 14 sampai 16 September ini bisa mendapatkan informasi yang valid sehingga bisa menyalurkannya kepada masyarakat.

"Ini saya rasa sangat penting, agar tidak semakin banyak korban yang jatuh, mengingat dampaknya cukup besar, dimana banyak masyarakat yang menjadi korban dan kehilangan harta bendanya, kehilangan keluarga, sampai bunuh diri akibat investasi bodong ini," kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement