Advertisement

Setya Novanto Mengaku Punya Data Penerima Dana Bank Century, Siap Serahkan ke KPK

Newswire
Jum'at, 14 September 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Setya Novanto Mengaku Punya Data Penerima Dana Bank Century, Siap Serahkan ke KPK Setya Novanto. - Antara Foto/ Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus skandal Bank Century kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengklaim memiliki data yang akurat terkait kasus korupsi Bank Century yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov pun siap membongkar keterlibatan para pihak penerima uang haram Bank Century.

Advertisement

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan‎ ke KPK," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Menurut Setnov, saat kasus Bank Century menjadi polemik dan bergulir di DPR, dirinya sedang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dimana, diakui Setnov, koleganya yakni, Idrus Marham yang menjadi anggota Pansus Bank Century.

"Karena dulu yang kita tunjuk kan ketuanya Pak Idrus Marham dan saya suruh fraksi-fraksi sehingga bisa berikan suatu rekomendasi yang baik kepada KPK. Jadi kalau KPK memerlukan, saya sudah siap. Saya siap bantu KPK," terangnya.

Setnov berpandangan, kasus korupsi Bank Century sebenarnya sudah mulai terang sejak diusut KPK. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap kasus Bank Century bisa cepat selesai jika ada bantuan dari dirinya.

"Saya yakin KPK cepat tentu dengan bantuan kita, apalagi saya waktu itu sangat kooperatif dan koordinasi sampai itu selesai. Dan saat itu jaman SBY dan sekretaris pardede dan ibu menteri keuangan," terangnya.

"Dan itu emang ada dan engga dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," imbuh Setnov.

Diketahui, kasus korupsi Bank Century kembali muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan di PN Jaksel.

MAKI sendiri pernah memenangkan gugatan praperadilan korupsi Bank Century yang diputus di Pengadilan Negeri Jaksel, pada April 2018, lalu. Namun, KPK hingga kini belum menguak siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.

Padahal, dalam amar putusannya, PN Jaksel ‎meminta agar KPK kembali membuka penyelidikan terkait kasus korupsi dana talangan atau baliout untuk Bank Century. Dalam putusan tersebut juga dipaparkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Halim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bantul di Kantor PDIP

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement