Advertisement
Hati-Hati, Nyampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya semakin tegas soal aturan mengenai kebersihan lingkungan.
Bagi warga Surabaya tidak boleh membuang sampah sembarangan. Selain bisa mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan juga akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Advertisement
Namun yang melakukan OTT bukan dari kepolisian maupun KPK, tetapi dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya. Kemudian warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya tergantung berat sampah yang dibuang. Sedangkan sanksinya mulai dari penyitaan KTP hingga pembayaran denda yang bervariatif. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Koordinator Tim OTT DKRTH, Kardi, menyatakan pihaknya sudah melakukan OTT terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Dirinya juga membenarkan surat penindakan terhadap warga atas nama Rameli yang beredar di media sosial, yang mengeluarkan DKRTH.
Hal itu dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Tim-tim yustisi sendiri sudah stand by pada sejumlah titik tertentu, yang biasanya warga sering membuang sampah pada lokasi tersebut.
"Biasanya warga membuang sampah sembarangan pada malam hari dan dinihari. Kami juga terus mensosialisasikan kebijakan ini pada masyatakat supaya tidak membuang sampah sembarangan agar kota Surabaya bersih dan udaranya segar," papar Kardi, Jumat (13/9/2018).
Tapi jika masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan, maka tim akan melakukan OTT pada mereka yang melanggar. Maka dari itu, pihaknya meminta pada masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, melainkan buang sampah pada tempatnya.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar, paling sedikit Rp75.000. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp750.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Advertisement