Advertisement

Kasihan, 81 Guru di Palangka Raya Ini Tidak Digaji 8 Bulan

Newswire
Kamis, 13 September 2018 - 23:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Kasihan, 81 Guru di Palangka Raya Ini Tidak Digaji 8 Bulan Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan 81 guru tidak tetap tak digaji selama delapan bulan.

"Ke-81 guru ini terdiri atas 50 guru SD dan 31 guru SMP. Terhitung sejak Januari-Agustus 2018 gaji mereka tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah kota," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Kamis (13/8/2018), di Palangka Raya.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa tidak bisa dibayarkannya gaji 81 satu guru tersebut karena surat keputusan pengangkatan sebagai guru tidak tetap yang dikeluarkan oleh wali kota baru terbit pada Agustus 2018.

Ia menjelaskan, sebelumnya 81 guru tersebut merupakan guru honor yang diangkat pemerintah provinsi yang penggajiannya pun di bawah kewenangan Pemprov.

Kemudian seiring kebijakan penyerahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA di bawah provinsi dan SD, SMP di bawah pemerintah kota, maka ke-81 guru kemudian diserahkan kepada pemkot.

Namun pada perjalanannya, dari Januari-Agustus 2018 guru tidak tetap tersebut tetap melaksanakan kewajibannya tanpa SK dari pemerintah kota.

Jadi karena tidak ada SK dari pemerintah kota maka selama delapan bulan tersebut, pemerintah kota tidak bisa membayar gaji karena tidak ada dasar untuk pembayaran hak para guru tidak tetap itu.

"Tapi untuk empat bulan ke depan terhitung mulai September hingga Desember, gaji mereka telah dianggarkan dengan total anggaran senilai Rpp324 juta. Sehingga rata-rata gaji per bulan Rp1 juta. Ini didasarkan pada keuangan pemerintah kota yang juga tengah mengalami defisit," kata Mukarramah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Subandi menambahkan, kejadian tersebut ditemukan pihaknya pada awal Agustus lalu.

Ia mengatakan, saat ini para guru mengadukan nasib mereka yang bekerja tanpa SK dan tidak ada gaji selama delapan bulan.

Masih di bulan yang sama, hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi C DPRD yang melaksanakan RDP dengan terkait.

Subangi menambahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan Agustus itu diantaranya membenarkan guru tersebut tidak digaji karena tidak ada SK.

Selain itu gaji juga tak masuk pada anggaran. Kemudian Komisi C merekomendasikan agar 81 guru tersebut segera di SK-kan. Gaji mereka selama empat bulan ke depan pun kami perjuangkan untuk masuk pada APBD Perubahan.

"Kemarin pada Rabu (11/9) kami melaksanakan RDP lagi dengan dinas terkait seperti Disdik, BPKAD dan bagian hukum pemkot. Hasilnya dipastikan selama empat bulan ke depan pemkot telah menganggarkan gaji untuk 81 guru tersebut," katanya.

Namun demikian, lanjut Subandi, terkait gaji delapan bulan lalu terhitung Januari-Agustus pemerintah kota tidak bisa menganggarkan karena tidak ada SK sebagai dasar pembayaran gaji.

"Kami pun berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tahun berikutnya agar pemerintah kota semakin teliti dan menganggarkan gaji pegawai selama setahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement