Advertisement

Gara-Gara Video Berisi Kampanye Ganti Sistem Pemerintahan, Petinggi PKS dan Bekas Jubir HTI Dilaporkan Makar

Newswire
Rabu, 12 September 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Gara-Gara Video Berisi Kampanye Ganti Sistem Pemerintahan, Petinggi PKS dan Bekas Jubir HTI Dilaporkan Makar Mardani Ali Sera. - Suara.com/Ria Rizki

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Lantaran dituduh makar, petinggi PKS dan bekas jubir HTI dipolisikan.

Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (12/8/2018).

Advertisement

Keduanya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), atas dugaan makar.

Komarudin, pelapor, mengatakan mengadukan Mardani Ali Sera dan Ismail berdasarkan unggahan video mereka.

Menurutnya, dalam video tersebut tampak yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.

"Dalam video, ada perkataan Ismail Yusanto terkait 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Indonesia ini sudah mempunyai sistem baku, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Sementara Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan, Mardani Ali Sera sebagai petinggi PKS selalu menggaungkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan.

Padahal, kata Adhel, kalau mau mengganti sistem, Madani bisa jalur konstitusional, bukan malah menunggangi gerakan #2019GantiPresiden.

"Dua isu ini yang patut kami dorong bahwa tagar #2019GantiPresiden dan keinginan mengganti sistem yang kami duga makar selalu berkerja sama, makanya dua-duanya kami adukan.

Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di Senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," kata Adhel.

Senggam, kuasa hukum Komarudin, menjelaskan Mardani dan Ismail dilaporkan diduga melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka, menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kalau menurut kami, pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement