Advertisement

Dinilai sebagai Kampanye, Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Harus Daftar ke KPU

Newswire
Rabu, 12 September 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dinilai sebagai Kampanye, Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Harus Daftar ke KPU Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Gerakan tagar #2019GantiPresiden harus mendaftar ke KPU untuk melakukan pengumpulan massa setelah calon presiden ditetapkan karena dinilai sebagai bentuk kampanye. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Bila tidak, maka hal itu dapat dinilai sebagai tindakan pelanggaran kampanye, katanya di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2018). Menurut dia, hingga saat ini, Bawaslu tidak bisa menindak tagar #2019 Ganti Presiden karena belum ada satupun calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan calon presiden dijadwalkan 20 September 2018.

Advertisement

"Kemarin kenapa kita tidak bisa menindak, calon presiden belum ada, ganti siapa belum jelas, calon presidennya belum ada," katanya.

Saat calon presiden ditetapkan, maka tagar tersebut jelas menunjuk pada salah satu calon, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye.

Untuk itu, ia harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku.

"Sekarangkan masih bisa rapat di depan umum, karena aturannya belum ada. Ketika nanti sudah ada calonnya, jelas menunjuk pada siapa, harus daftar di KPU, karena bisa ditindak pelanggaran kampanye," katanya.

Sesuai jadwal, kampanye baru dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018. Maka bila terdapat pengumpulan masa #2019GantiPreisden sebelum 20-23 September 2018 dapat dinilai sebagai pelanggaran, karena kampanye sebelum masanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement