Advertisement

Antiklimaks Kasus Dugaan Suap Mahar Politik Sandiaga

Jaffry Prabu Prakoso
Senin, 03 September 2018 - 16:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Antiklimaks Kasus Dugaan Suap Mahar Politik Sandiaga Pengacara Federasi Indonesia Bersatu Zakir Rasyidin memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu soal dugaan mahar politik Rp1triliun, di kantor Bawaslu, Senin (20/8).JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tiba-tiba menghilang. Saluran komunikasi dengannya terputus.

Biasanya pesan instan yang dikirim kepadanya selalu dibalas. Pada Senin (27/8/2018), teleponnya juga tidak diangkat. Padahal, nomonya aktif. Beberapa kali Bisnis.com melihat status pesan instannya dalam jaringan atau online. 

Advertisement

Hari itu adalah Andi harus datang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangannya untuk membuat terang kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun yang diduga dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Jika dihitung secara keseluruhan, sudah empat kali Andi dipanggil dan sebanyak itu pula tidak pernah hadir. Padahal, dia adalah saksi kunci dalam kasus ini. 

Kasus ini bermula saat Andi melalui akun Twitter pribadinya kecewa dengan Prabowo Subianto, karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.

Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Kicauan tersebut menjadi pembicaraan public, karena muncul menjelang sehari Prabowo mengumumkan secara resmi menjadi capres bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Ketika pernyataan itu keluar, kerja sama sama antara Prabowo dan Demokrat retak. Malam itu, Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat tertutup dengan para petinggi.

Keputusan partai berlogo mercy ini secara bulat mendukung Prabowo-Sandi menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan

Beberapa hari setelah pendaftaran laporan datang ke Bawaslu, dua lembaga yang mengatasnamakan Federasi Indonesia Bersatu (FIB) dan Rumah Relawan Nusantara meminta dugaan mahar politik agar diusut.

Untuk laporan FIB, hanya dua dari tiga orang yang bisa memberikan keterangan sebagai saksi yaitu AA dan GB. Saksi terakhir, Andi tidak bisa hadir. Saat pemanggilan pertama dan Andi absen dengan alasan sedang berada di Bali menghadiri acara pernikahan rekan satu partai.

Dia juga berdalih tidak tahu undangan tersebut. Jika menerima, Andi memastikan akan hadir. Sementara panggilan ketiga dan keempat berada di Lampung menemani orang tuanya yang sedang sakit.

Akhirnya, Bawaslu memutuskan laporan dibawa ke rapat pleno tanpa mendapat keterangan Andi.  Pada rapat tertutup itu Bawaslu memutuskan tidak bisa melanjutkan laporan FIB.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pelapor tak bisa memberikan bukti yang bisa mengarah pada dugaan tersebut.

“Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain atau testimunium de auditu sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian,” dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Dalam putusan tersebut pelapor hanya menyertakan potongan koran, berita internet, dan cuitan Andi di Twitter. FIB merasa miris karena Badan Pengawas Pemilu hentikan kelanjutan kasus.

Sekretaris Jenderal FIB Zakir Rasyidin mengatakan bahwa terlalu dini Bawaslu memutuskan dugaan mahar tidak terbukti. 

“Sementara terlapor satupun belum ada yang diperiksa. Kita tunggu saja apa langkah tim dalam waktu dekat. Yang pasti putusan Bawaslu diragukan objektifitasnya,” ungkapnya melalui pesan singkat menanggapi laporannya yang ditolak.

Zakir menjelaskan bahwa harusnya Bawaslu berusaha mendapatkan keterangan Andi sebagai saksi kunci, baru memutuskan kelanjutan kasus.

“Namun, semua berpulang kepada Bawaslu serius atau tidak mengungkap praktik mahar politik Rp1 triliun tersebut,” ungkapnya. 

Hal ini karena pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan mahar.

“Oleh karena itu, saat ini kami sedang mengkaji putusan Bawaslu. Apa yang menjadi alasanya jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukumnya. Maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Zakir.

Pengecut

Sementara itu, Andi menilai Bawaslu pengecut dan pemalas karena tidak mau berusaha keras membuktikan dugaan mahar politik Sandiaga.

“Kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung. Komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan,” jelasnya.

Andi mengatakan bahwa zaman sudah canggih, sehingga permasalahan jarak bisa dipecahkan menggunakan teknologi. 

Dia mengaku tidak bisa meninggalkan orang tuanya. Karena tidak bisa hadir, Andi menawarkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Bawaslu Lampung.  Jika itu tidak mungkin, masih ada panggilan melalui video atau opsi terakhir menuliskan pernyataan melalui surat yang ditandatangani Andi.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa seharusnya Andi datang memenuhi panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi. 

“Jangan dia yang tidak serius kemudian kita yang dituduh tidak serius,” tuturnya

Bagja menjelaskan bahwa tidak mungkin memenuhi tiga opsi permintaan Andi, yaitu soal pemeriksaan yang dilakukan di Bawaslu Lampung, menggunakan panggilan video, atau menulis pernyataan langsung yang ditandatangani.

Alasannya adalah pemeriksa laporan dugaan mahar ini adalah Bawaslu Pusat, ssehingga mereka yang lebih paham soal kasus. Selain itu, pemanggilan klarifikasi dilaksanakan di Jakarta, bukan di Lampung. 

 Dugaan mahar politik baru diputus satu laporan dan masih ada laporan dari relawan Jokowi-Ma'ruf. Hasilnya tunggu saja dari Bawaslu. Akan tetapi, bukti yang disertakan pelapor ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement