Advertisement

Sesuai Komitmen, Petugas Haji Dilarang Pulang Cepat

M. Syahran W. Lubis
Kamis, 30 Agustus 2018 - 16:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Sesuai Komitmen, Petugas Haji Dilarang Pulang Cepat Ibadah haji di Masjidil Haram. - Reuters/Ahmad Masood

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama melarang petugas haji pulang cepat atau tanazul karena sudah menjadi komitmen yang mereka sepakati sejak awal.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengemukakan bahwa dalam kondisi apa pun, petugas harus memprioritaskan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci yang jelas memerlukan perhatian.

Advertisement

“Kebutuhan jemaah haji harus dipastikan terpenuhi. Mereka juga memerlukan bimbingan ketika beribadah di berbagai tempat suci baik di Makkah maupun Madinah,” ungkap Nizar di Syisyah, Makkah, Rabu (29/8/2018).

Sementara itu, Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H. Dasir menjelaskan tugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) adalah membantu petugas kloter membina, melayani, dan melindungi jamaah. “Diminta atau tidak mereka harus menjalani tiga fungsi itu,” katanya menegaskan.

Setiap kloter dibimbing dua orang TPHD yang terdiri dari satu orang bertugas di pelayanan umum, lainnya ibadah. Kemudian ada satu orang petugas kesehatan daerah. “Merekalah yang memahami kultur dan perilaku jemaah haji yang berangkat dalam satu kloter,” sambung Khoirizi.

Dia mengimbau semua petugas haji, termasuk TPHD berkonsentrasi pada jemaah haji gelombang I yang kini bergerak ke Jeddah untuk kembali ke Tanah Air atau gelombang II yang bergerak ke Madinah untuk ibadah arbain.

Mereka tidak dibolehkan tanazul dan harus melaksanakan tugas hingga selesai pada waktunya. “Saya mengingatkan kesepakatan yang dibuat. Itu harus kita pegang sama-sama,” tandas Khoirizi.

Sebelumnya, puluhan TPHD mengajukan tanazul. Sebagian besar sudah mengajukan itu sejak fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) beberapa waktu lalu.

“Ada 50-an orang TPHD ke sini. Sudah masuk datanya ke kita. Ini kita pelajari. Baru empat orang yang disetujui untuk tanazul. Lainnya belum bisa menunjukkan bukti atau keterangan yang mengharuskan mereka tanazul,” kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Endang Jumali.

Kadaker Makkah mempersilakan para TPHD yang bersangkutan untuk kembali ke kloternya dan melanjutkan tugas membina, melindungi, dan melayani jemaah.

“Mereka bertanggung jawab atas pergerakan jemaah haji dari daerahnya. Dari awal keberangkatan, TPHD memandu para jemaah berangkat ke embarkasi hingga Tanah Suci dan sampai kembali ke Tanah Air,” tegasnya.

Seperti diketahui, alur seleksi TPHD adalah pemerintah daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian Kemenag menguji kepatutan dan kelayakan mereka.

Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia lantas berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standar seleksi harus sama baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut berdasarkan regulasi PP 79/2012 dan PMA 20/2016.

Kemenag telah menetapkan kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204.000 haji reguler dan 17.000 haji khusus.

Kuota haji reguler itu termasuk 1.513 kuota TPHD. Kuota TPHD tahun ini dibagi menjadi tiga yaitu 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran, Pegawai Pemkab Sleman Disanksi

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement