Advertisement

2 Mahasiswa Bobol Ribuan Data Nasabah Kartu Kredit, Seperti Ini Modusnya

Newswire
Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
2 Mahasiswa Bobol Ribuan Data Nasabah Kartu Kredit, Seperti Ini Modusnya Mahasiswa pembobol kartu kredit. - Okezone/Achmad F

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dua orang mahasiswa ditangkap karena mencuri data nasabah kartu kredit. Keduanya yakni Dedek dan Aditya, berhasil ditangkap Polri di dua tempat yang berbeda, yakni di Bandung dan Yogyakarta.

Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, keduanya terbukti mencuri data nasabah sebanyak 4 ribu kartu kredit dari berbagai negara. Keduanya ditangkap 6 Juni 2018.

Advertisement

"Pelaku mengumpulkan data-data kartu kredit dan kartu debit dari Mastercard sebanyak 1.600 kartu dan kartu Visa sebanyak 2.400 kartu yang diterbitkan oleh bank dari beberapa negara seperti Australia, USA, Canada, Inggris, Perancis, Jerman, Jepang, Hongkong, Singapore," katanya di Gedung Dirtipid Cyber Baresrim, Jalan Taman Jatibaru, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Para pelaku, lanjut Albertus, mencuri data nasabah melalui data email dari pembeli barang online yang menggunakan data e-commerce di Australia.

"Pelaku lalu mengirimkan berita atau iklan lewat email. Ketika korban mengklik berita atau iklan itu, maka korban akan diarahkan ke halaman website Paypal palsu yang sudah dibuat tersangka AR untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, foto kartu kredit depan-belakang," ucapnya.

Pelaku yang mendapatkan data kartu kredit dan debit korban lantas melakukan transaksi kartu kredit korban melalui situs e-commerce."Mereka membeli barang-barang seperti kamera 360, kamera Go-Pro, aksesosris kamera Go-Pro dan baju," bebernya.

Setelah berhasil melakukan transaksi. Barang pesanan tersebut dikirim ke seseorang yang tinggal di New South Wales dan Cairns, Quensland bernisisal SA.

"Namun, belum sampai Indonesia, sudah disita kepolisian Cairns. Namun, karena dia hanya sebagai penerima properti ilegal, maka ancaman hukuman hanya 500 Dolar Australia," sebut Rahmad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement