Advertisement

Hukuman Kocak, Penjudi Dikurung di Arena Sabung Ayam

Newswire
Minggu, 26 Agustus 2018 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
Hukuman Kocak, Penjudi Dikurung di Arena Sabung Ayam Puluhan penjudi sabung ayam di Palembang, Sumatera Selatan digerebek dan dikurung di dalam arena sabung ayam. - Suara.com/Andhiko Tungga Alam

Advertisement

Harianjogja.com, PALEMBANG- Lokasi judi sabung ayam di Jalan Talang Pete Rimbo Malang, RT16 RW 5, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang, Sumsel digerebek.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap sejumlah penjudi di lokasi tersebut.

Advertisement

Lokasi tersebut diduga sudah kerap menjadi tempat berkumpulnya para penjudi, khususnya sabung ayam. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 31 orang yang diduga para penjudi serta penonton sabung ayam.

Yang unik, usai ditangkap, puluhan penjudi sabung ayam itu lalu dikurung di dalam arena yang biasa digunakan untuk sabung ayam. Terlebih dahulu mereka disuruh melepas baju yang dikenakannya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tujuh orang telah dinyatakan buron dari lokasi penangkapan tersebut. Mereka adalah HS yang merupakan bandar dan penyedia arena sabung ayam. Kemudian S berperan sebagai wasit, H, JU, NO, dan JE sebagai tukang catat, dan E sebagai tukang air.

“Dari 31 yang diamankan, satu sudah ditetap sebagai tersangka yakni Joni,36 berperan sebagai tukang mandikan ayam sebelum dan sesudah bertanding. Untuk bandar dan penyedia arena masih buron," kata Yoga, di Palembang Minggu (26/8/2018).

Yoga mengatakan, kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Keberadaan tersebut membuat masyarakat resah, akhirnya melaporkan akvitas perjudian itu kepada polisi.

“Mereka selalu berpindah-pindah sehingga sulit ditangkap. Dari laporan warga kita langsung bergerak dan ternyata benar ada. Untuk 30 yang diamankan sekarang sudah didata, karena mereka hanya menonton, para penjudi dan bandarnya kini masih buron," Yoga menjelaskan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 67 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh kurungan ayam, empat terpal, lima kursi, tiga karet arena ayam, serta tujuh ekor ayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement