Advertisement

Butuh Riset Hingga Puluhan Tahun untuk Temukan Vaksin Baru Pengganti MR yang Mengandung Babi

Newswire
Rabu, 22 Agustus 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
Butuh Riset Hingga Puluhan Tahun untuk Temukan Vaksin Baru Pengganti MR yang Mengandung Babi Ilustrasi vaksin. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Vaksin Measles Rubella yang saat ini mengandung babi dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan WHO mengenai standar kualitas dan keamanan.

Fatwa MUI yang menyebut vaksin MR (Campak Rubella) buatan Serum Institute of India (SII), haram lantaran mengandung babi, tapi boleh digunakan karena alasan darurat, mendapat tanggapan dari Bio Farma sebagai distributor vaksin Measles Rubella (MR).

Advertisement

Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan dipilihnya Serum Institute of India (SII) untuk memproduksi vaksin MR, karena hanya perusahaan tersebut yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Bio Farma sendiri, lanjut dia, hingga kini sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR halal.

"Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya," ujar Bambang Heriyanto, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni 15 sampai dengan 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru. Namun karena pencegahan campak rubella harus segera dilakukan maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan vaksin produksi SII tersebut.

"Ke depannya kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia," tambah dia.

Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR) Bambang mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan.

Namun vaksin MR buatan SII itu dipastikan boleh digunakan, karena sampai saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal. Diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut nantinya tidak berlaku atau gugur bila ditemukan vaksin MR halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement