Advertisement
Terduga Teroris Palangka Raya Sipir Penjara, Begini Rekam Jejaknya selama Bekerja
Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA- Terduga teroris berinisial LD yang ditangkap oleh aparat Detasemen Khusus 88 dan Polres Palangka Raya merupakan sipir Rumah Tahanan Kelas IIA kota ini.
Hal itu dibenarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Posisi LD sekarang ini sebagai sipir nonaktif karena tidak pernah masuk bekerja dari awal tahun 2017 sampai saat ini, kata Kepala Kantor Kemenkunham Kalteng Yoseph Sembiring, saat ditemui di ruang kerjanya di Palangka Raya, Senin (13/8/2018).
Advertisement
"Ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Keamanan Nara Pidana, LD tidak pernah menggunakan pakaian dinas. Bahkan rambutnya gondrong, sikapnya temperamen ketika ditegur anggota lain ketika perbuatannya dianggap salah," jelasnya.
Terduga teroris berinisial LD kelahiran Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1977 itu diangkat menjadi sipir rutan sejak tahun 2000. Sampai akhir tahun 2016, LD bekerja mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Kemenkumham Pusat. Namun tingkah laku serta kepribadiannya sebagai anggota sipir sudah tidak pernah dijalankan.
Yoseph menegaskan, selama 17 tahun menjadi petugas sipir di Rutan Kelas IIA kota setempat, LD menyandang pangkat III B. Karena tidak pernah turun kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkunham Kalteng membentuk tim pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan.
"Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, LD yang memiliki satu istri dan tiga orang anak itu, juga tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa," ujar dia.
Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) LD sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.
"Pada hari Rabu 11 Juli 2018 Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menerima surat untuk proses pemecatan LD sebagai petugas sipir sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng dan menunggu waktunya saja lagi, namun yang bersangkutan terdahulu diamankan aparat kepolisian dengan kasus tersebut," ungkapnya.
"Terhitung awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada LD," demikian Yoseph.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement