Advertisement

Ditinggal Orang Tua ke Kebun, Siswi SD Diperkosa hingga Dua Kali di dalam Rumahnya

Newswire
Selasa, 07 Agustus 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Ditinggal Orang Tua ke Kebun, Siswi SD Diperkosa hingga Dua Kali di dalam Rumahnya Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BATURAJA- Setelah buron beberapa bulan, pelaku pemerkosa bocah SD di Sumatera Selatan akhirnya ditangkap.

Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Caswan (42) warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja yang merupakan pelaku pemerkosaan siswi kelas IV Sekolah Dasar di wilayah setempat.

Advertisement

"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 07.30 Wib," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa (7/8/2018).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban tinggal sendiri di rumahnya ditinggal kedua orang tuanya pergi ke kebun yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Sekitar pukul 07.30 WIB pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung mencium serta membuka seluruh pakaian korban," katanya.

Selanjutnya kata Kasat, pelaku yang sudah kerasukan setan tersebut langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. "Setelah puas, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tuanya apabila melaporkan ulah bejatnya itu," ungkapnya.

Mendengar ancaman itu korban yang masih lugu itu ketakutan dan merahasiakan aib yang telah dialaminya tersebut selama berbulan-bulan. Namun orang tua korban curiga melihat perubahan sikap buah hatinya yang cenderung jadi pemurung dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

"Ibu korban ini sangat kaget saat mendengar pengakuan polos anaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Tak terima atas ulah biadab itu, ibu ditemani keluarganya langsung langsung melaporkan tersangka ke SPKT Mapolres OKU. Laporan ibu korban ini lanjut dia, tertuang dalam LP No: LP-B / 139/ VIII/2018/RES OKU tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur. "Kami langsung memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya pelaku langsung diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Dia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 th 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement