Advertisement
Belum Ada Capres-Cawapres yang Mendaftar ke KPU di Hari Pertama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima satu pun berkas pendaftaran dari gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 pada hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres, Sabtu (4/8/2018).
KPU RI pun sudah memperkirakan bahwa tidak akan ada bakal pasangan capres-cawapres yang mendaftar di hari pertama, karena satu hari sebelumnya tidak ada "liaison officer" (LO) partai politik yang menginformasikan kepada KPU.
Advertisement
"Jadi sebenarnya hari ini tidak ada pendaftaran, karena kemarin (Jumat, 3/8/2018) tidak ada pemberitahuan ke kami. Namun, KPU tetap mempersiapkan diri sejak hari pertama dimulainya pendaftaran ini," kata Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu siang.
Arief memperkirakan geliat konsultasi dan pendaftaran berkas pencalonan bakal capres-cawapres akan dimulai di tiga atau empat hari terakhir masa pendaftaran.
"Kami memperkirakan mungkin sekitar tanggal 8, 9 atau 10 [Agustus] baru akan ada konsultasi dan pendaftaran," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Antara, ruang penerimaan berkas capres -cawapres yang berada di ruang rapat lantai 2 Gedung KPU RI masih sepi dan tidak tampak petugas KPU RI berjaga-jaga di ruangan pendaftaran tersebut.
Di dalam ruang rapat tersebut disediakan 50 kursi bagi pengurus partai politik yang mengantarkan bakal pasangan capres-cawapres ke KPU RI.
Sementara itu di halaman Gedung KPU RI di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat telah terpasang tenda putih berukuran sekitar 20x40 meter dengan puluhan kursi di dalamnya, yang dapat dipakai oleh 120 pendukung pasangan capres-cawapres.
Di belakang tenda tersebut, sejumlah petugas terlihat sedang membangun sebuah panggung yang akan digunakan untuk konferensi pers para pasangan calon.
Para petugas juga terlihat membersihkan dan mengatur penataan meja dan kursi di ruang transit "VVIP" untuk bakal pasangan capres-cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
- Peneliti BRIN Umumkan Kesuksesan Menciptakan Antibodi Buatan untuk Cegah Covid-19
Advertisement
Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement