Advertisement
Ini Dia, Daftar Kekayaan Calon Anggota DPD, Terkaya dari Papua, Hartanya Rp20 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Harta kekayaan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di peringkat pertama, total harta kekayaan yang dimiliki oleh salah satu calon anggota DPD mencapai Rp20.005.765.593.909.
Advertisement
Kekayaan yang lebih dari Rp20 triliun tersebut dimiliki oleh calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo dan nilainya berjarak cukup jauh dari pesaing terdekatnya. Bahkan, politisi kondang Oesman Sapta Odang hanya menempati posisi tiga dengan total kekayaan Rp449.490.497.196.
Berikut 10 nama dengan harta kekayaan terbanyak versi LHKPN KPK:
BACA JUGA
- Wilhelmus Rollo (Papua) Rp20.005.765.593.909
- Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid (Kalimantan Selatan) Rp 474.232.668.000
- Oesman Sapta (Kalimantan Barat) Rp449.490.497.196
- M. Alzier Dianis Thabranie (Lampung) Rp97.973.928.000
- Ramoy Markus Luntungan (Sulawesi Utara) Rp89.922.772.258
- Edi K. P. Sambuaga (Maluku) Rp83.977.354.055
- Yorrys Raweyai (Papua) Rp74.785.616.108
- Ida Jaya (Lampung) Rp72.475.000.000
- Asmawati (Sumatera Selatan) Rp66.304.545.764
- Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur) Rp57.467.884.909
Terkaitharta kekayaan milik Wilhelmus Rollo, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK akan menentukan langkah selanjutnya untuk mendalami harta kekayaan tersebut, tidak terkecuali dengan kegiatan pemeriksaan.
"Namun, untuk yang lebih jauhnya lagi, nanti setelah terpilih baru akan kita tentukan proses yang lebih jauh lagi atau pendalaman dari hal tersebut, termasuk kegiatan pemeriksaan," ujarnya di KPK, Jumat (3/8/2018).
Adapun, dalam laporan LHKPN KPK pemilik harta dengan nilai terendah dimiliki oleh bakal calon dari Jambi Azim Antoni Norega Jais dengan total kekayaan Rp1.500.000.
Daftar nama bakal calon anggota legislatif Dewan Pemimpinan Daerah (DPD) yang telah melapor LHKPN ke KPK dapat dilihat di situsĀ www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd.
LHKPN merupakan salah satu syarat wajib dari KPU untuk para caleg DPD. KPK telah membuka loket khusus pendaftaran LHKPN mulai dari 4 hingga 19 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jamu PSM Makassar, Persik Kediri Target 3 Poin
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja Kutoarjo, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 23 Oktober 2025, Cek Lokasinya
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Terbaru, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
Advertisement
Advertisement