Advertisement
Ini Dia, Daftar Kekayaan Calon Anggota DPD, Terkaya dari Papua, Hartanya Rp20 Triliun
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Harta kekayaan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di peringkat pertama, total harta kekayaan yang dimiliki oleh salah satu calon anggota DPD mencapai Rp20.005.765.593.909.
Advertisement
Kekayaan yang lebih dari Rp20 triliun tersebut dimiliki oleh calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo dan nilainya berjarak cukup jauh dari pesaing terdekatnya. Bahkan, politisi kondang Oesman Sapta Odang hanya menempati posisi tiga dengan total kekayaan Rp449.490.497.196.
Berikut 10 nama dengan harta kekayaan terbanyak versi LHKPN KPK:
BACA JUGA
- Wilhelmus Rollo (Papua) Rp20.005.765.593.909
- Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid (Kalimantan Selatan) Rp 474.232.668.000
- Oesman Sapta (Kalimantan Barat) Rp449.490.497.196
- M. Alzier Dianis Thabranie (Lampung) Rp97.973.928.000
- Ramoy Markus Luntungan (Sulawesi Utara) Rp89.922.772.258
- Edi K. P. Sambuaga (Maluku) Rp83.977.354.055
- Yorrys Raweyai (Papua) Rp74.785.616.108
- Ida Jaya (Lampung) Rp72.475.000.000
- Asmawati (Sumatera Selatan) Rp66.304.545.764
- Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur) Rp57.467.884.909
Terkaitharta kekayaan milik Wilhelmus Rollo, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK akan menentukan langkah selanjutnya untuk mendalami harta kekayaan tersebut, tidak terkecuali dengan kegiatan pemeriksaan.
"Namun, untuk yang lebih jauhnya lagi, nanti setelah terpilih baru akan kita tentukan proses yang lebih jauh lagi atau pendalaman dari hal tersebut, termasuk kegiatan pemeriksaan," ujarnya di KPK, Jumat (3/8/2018).
Adapun, dalam laporan LHKPN KPK pemilik harta dengan nilai terendah dimiliki oleh bakal calon dari Jambi Azim Antoni Norega Jais dengan total kekayaan Rp1.500.000.
Daftar nama bakal calon anggota legislatif Dewan Pemimpinan Daerah (DPD) yang telah melapor LHKPN ke KPK dapat dilihat di situsĀ www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd.
LHKPN merupakan salah satu syarat wajib dari KPU untuk para caleg DPD. KPK telah membuka loket khusus pendaftaran LHKPN mulai dari 4 hingga 19 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Ultra Processed Disebut Dokter Picu Risiko Kanker Usus
- Pemuda Pundong Bobol Angkringan Parangtritis karena Tekanan Ekonomi
- Ayustina Delia Sumbang Medali Kedua di SEA Games 2025
- 17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- Ahli Gizi Ungkap Manfaat Ikan Tuna untuk Jantung dan Tubuh
Advertisement
Advertisement






