Advertisement
Pembantu Siksa Anak Majikannya hingga Tewas hanya Karena Dilarang Pacaran
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG -- Seorang pembantu rumah tangga tega membunuh anak majikannya yang masih balita dengan cara disiksa di ember. Ia tega melakukan perbuatan sadis itu hanya karena dilarang pacaran oleh majikannya.
Dendam membuat Sani, 30 gelap mata. Dia membunuh bocah balita yang tak lain anak majikannya sendiri dengan cara sadis. Sebelum dimasukkan dalam ember, Ratifa Arfsanjani Ahmad dipukuli Sani terlebih dahulu.
Advertisement
Sani merupakan asisten rumah tangga atau pembantu di rumah Rafita bocah balita yang masih berusia 3 tahun. Pembunuhan sadis ini terjadi pada Selasa (31/7/2018), di Serang Banten.
Padahal bocah balita itu sehari-hari diasuhnya. Dilaporkan Suara.com, pramusiwi itu akhirnya digelandang ke kepolisian pada Rabu (1/8/2018) dini hari.
Sani membunuh bocah balita yang diasuhnya itu karena kesal dengan orang tua Ratifa. Majikannya melarang sani berpacaran. Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan, SN membunuh Ratifa pada Selasa (31/7/2018) siang, tatkala kedua orang tua korban sedang bekerja di luar rumah.
”Saat itu, korban terus menangis saat diasuh pelaku. Karena kesal terhadap korban dan kedua orang tua korban yang melarangnya pacaran, pelaku memukul korban untuk membuatnya diam. Tak hanya itu, pelaku juga mencelupkan kepala korban ke air di ember,” kata Indra, Rabu (1/8/2018).
Setelah itu, pelaku pembunuhan mengambil uang Rp100.000 dan kabur. Jasad bayi tak berdosa itu baru ditemukan keluarga pada Selasa sore pukul 18.00 WIB, saat pulang kerja.
"Saat dipukuli masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah. Lalu mengambil uang, katanya untuk ongkos," jelasnya.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Sani yang mencoba melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam di bagian dagu, kepala, tangan dan kaki anak balita perempuan tersebut.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Sani terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Advertisement
Advertisement