Advertisement

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Beri Tanah pada Perusahaan Besar

Newswire
Sabtu, 21 Juli 2018 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Beri Tanah pada Perusahaan Besar Presiden Joko Widodo tampil beda saat menerima sebanyak 272 siswa dan siswi OSIS SMA berprestasi di seluruh Indonesia. - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan mlalui media sosial Twitter tentang keberpihakannya pada petani.

Presiden menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan tanah kepada perusahaan-perusahaan besar, melainkan kepada petani lokal.

Advertisement

"Ketimpangan dalam hal penguasaan lahan di Indonesia memang tidak dapat dipungkiri. Ada satu orang atau perusahaan menguasai 200, 300, atau 600 ribu hektare. Ya, ada. Akan tetapi, yang memberi konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya," demikian Presiden dalam pernyataannya di media sosial Instagram serta Twitter pada Sabtu (21/7/2018).

Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah memberikan satu jengkal tanah bagi perusahaan-perusahaan raksasa.

Dia menjelaskan selama masa kepemimpinannya, pemerintah memberi akses pemanfaatan lahan kepada masyarakat.

"Selama 3,5 tahun ini, akses terhadap pemanfaatan lahan justru lebih banyak diberikan kepada masyarakat dan para petani lokal yang dapat mengelolanya secara produktif melalui program Perhutanan Sosial yang kini masih terus dijalankan," jelas Presiden.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan.

Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.

Terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.

Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan usaha serta sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement