Advertisement
Diduga Ada Tindak Pidana Pilkada Malut, Polda Panggil Ketua KPU dan Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, TERNATE-Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada Malut 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di Pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.
"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," tutur Hendri.
Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.
Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, tentunya penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblosa ini sesuai ketentuan yang berlaku mereka memiliki KTP.
Bahkan, kata Syahrani, untuk DP4 dan KTP itu bukan urusannya penyelenggara karena dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Anak Bendahara Umum DPP PAN Akhirnya Resmi Maju Lagi di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement