Advertisement

Mantan Ketua MK Sebut Presidential Threshold 20% "Haram"

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 17 Juli 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Mantan Ketua MK Sebut Presidential Threshold 20%

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai ambang batas sebanyak 20 persen kursi DPR RI atau 25% suara sah Pemilu 2014 sebagai syarat bagi  parpol dan gabungan parpol mencalonkan presiden merusak sistem politik di Indonesia. 

Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Ashiddiqie menilai penerapan ambang batas atau presidential threshold (PT) sebanyak 20 persen kursi DPR RI atau 25% suara sah Pemilu 2014 dalam Pilpres 2019 bisa menganggu iklim demokrasi.

Advertisement

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre (Polcen) Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

"Pasal-pasal di Undang-undang No. 17 tahun 2017 yang menerapkan persyaratan atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI bagi Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan pasangan Capres dan Cawapres berpotensi menghambat partai politik mengajukan calon presiden pada kondisi sekarang dimana pemilu presiden dan legislatif diselenggarakan serentak dan adanya presiden incumbent," papar Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Ashiddiqie dalam siaran persnya.

Menurut Prof Jimly, dirinya semula berpendapat bahwa penerapan PT 20 persen semula makruh. Namun kondisi sekarang mengubah pendapatnya sehinggga PT 20 persen di Pilpres 2019 menjadi agak haram sedikit.

"Karena itu penerapan presidential threshold 20 persen harus dipertimbangkan oleh MK untuk dikurangi atau dicabut. Kalau saya masih jadi hakim MK maka tuntutan dari masyarakat yang menggugat Presidential Treshold 20 persen akan saya kabulkan. Cuma,saya kan sekarang sudah pensiun," kata Prof Jimly Ashiddiqie.

Ditempat yang sama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sependapat dengan Prof Jimly Ashiddiqie. Menurut Titi, persyaratan pengajuan Capres oleh Parpol maupun gabungan Parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu legislatif 2014 atau presidential threshold Pilpres 2019 menunjukkan ketidaksehatan sistim politik kita.

“Pemilihan Presiden tahun 2019 dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif baik DPR RI, DPR D Propinsi dan DPRD Kota atau Kabupaten. Ambang batas kursi 20 persen itu dipakai dengan mengacu hasil Pemilu 2014 lalu, adalah tidak adil. Sebab Pemilu 2019 ini diikuti 16 Parpol. 14 Parpol yang ikut Pemilu 2014 dan 2 parpol baru. Karena itu, berbeda perlakuan dan diskriminatif terhadap Parpol baru. Karena itu perlu verifikasi lagi. Kok hasil pemilu legislatif 2014 digunakan untuk syarat pilpres 2019. ,” papar Titi Anggraeni.

Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan memutuskan gugatan judicial review terhadap presidential threshold (PT) 20 % di UU 7/2017 Pemilu. Adapun dalam UUD 45 pasal 6A ayat 2 tertulis bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dilanjutkan pada ayat 6 bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang Penerapan ambang batas atau presidential threshold (PT) sebanyak 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah Pemilu 2014 lalu sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 berindikasi menghasilkan politik pragmatis dan transaksional serta jual beli kursi menteri di kalangan peserta koalisi.

 

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement