Advertisement

Pemerintah Dinilai Perlu Merevisi Undang-Undang Zakat

Newswire
Sabtu, 14 Juli 2018 - 07:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pemerintah Dinilai Perlu Merevisi Undang-Undang Zakat Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). - Antara/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammad Sulton Fatoni mengatakan pemerintah perlu menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) tentang zakat sebagai bagian penerimaan negara di samping pajak.

"Langkah revisi ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran zakat bagi pemberdayaan masyarakat Indonesia," kata Sulton dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Advertisement

Menurut Sulton, UU Zakat sudah waktunya direvisi mengingat antusiasme masyarakat muslim yang tinggi, sementara institusi pengelola zakat mempunyai keterbatasan yang kompleks.

"Pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Ditjen Pajak," kata dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta itu.

Ia menyarankan agar pemerintah segera menginisiasi penggabungan institusi zakat dengan pajak untuk mendorong institusi zakat menjadi pengelola zakat yang mampu berkontribusi secara optimal dalam pemberdayaan masyarakat.

"Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efisiensi dan transparansi. Sudah saatnya zakat didukung teknologi canggih, aparatur yang kuat, baik aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum," katanya.

Menurut Sulton, saat zakat dan pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan, maka penerimaan negara semakin bervariasi, tidak lagi hanya pajak dan penerimaan bukan pajak. Negara pun semakin kokoh karena mampu menyelesaikan dikotomi Islam dan sekuler.

"Asas keadilan pun semakin nyata dengan adanya formula penggabungan objek zakat dan objek pajak, tidak ada lagi 'pajak ganda', bayar zakat dan bayar pajak. Keduanya saling melengkapi," ujar Sulton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement