Advertisement

7 Pemerkosa Siswi SMK Berjilbab Ditangkap, Ini Kronologi hingga Korban Tewas Depresi

Newswire
Jum'at, 13 Juli 2018 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
7 Pemerkosa Siswi SMK Berjilbab Ditangkap, Ini Kronologi hingga Korban Tewas Depresi Pelaku pemerkosaan siswi SMK di Bogor. - Suara.com/Rambiga

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR- Polres Bogor berhasil menangkap tujuh tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMK berinisial FN, 16.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, peristiwa memilukan itu bermula saat korban dijemput kekasihnya ISH (15) di daerah Citeureup sekitar pukul 21.00 WIB pada 26 Juni 2018 lalu.

Advertisement

Setelah menjemput korban, pelaku yang kala itu ditemani oleh pelaku ARN (14) mampir ke rumah teman mereka berinisial I. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke warung tongkrongan mereka.

"Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan di rumah tersebut sudah ada tiga teman lainnya MDF [20], MR [18] dan A [22]. Di sana, mereka menggilir [memerkosa] korban," kata Dicky, Jumat (13/7/2018).

Tidak sampai di situ, datang dua pelaku lainnya yakni N,22, dan RS,22 yang ikut mencabuli korban. Usai kejadian itu, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku.

Usai kejadian memilukan itu, korban mengalami depresi berat hingga kondisi kesehatannya menurun drastis. Orang tua korban yang curiga lantas mencari informasi penyebab korban menjadi depresi.

"Sesudah kejadian itu, korban sempat depresi hingga sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa 3 Juli 2018. Lalu keluarga mendapat informasi dari sahabat korban pernah disetubuhi," Dicky menjelaskan.

Dari informasi sahabat korban itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Citeureup. Polisi yang melakukan penyelidikan memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk sahabat korban.

"Kasusnya lalu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Kemudian kita sudah menangkap 7 orang dari total 8 pelaku. Yang masih buron itu inisialnya I," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Kita juga masih tunggu hasil autopsi minggu ini keluar. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan," pungkas Dicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement