Advertisement
Jadi Pendamping PKH Jangan Macam-Macam, Nanti Bernasib seperti 38 Orang Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 38 pendamping Program Keluarga Harapan di berbagai provinsi telah diberhentikan oleh Kementerian Sosial selama 2018 karena tindakan mereka di luar ketentuan.
"Pemberhentian pendamping PKH tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan yang masuk," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, berbagai tindakan yang dinilai di luar ketentuan tugasnya sebagai pendamping, antara lain terbukti melakukan pungutan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, ada yang tidak melaksanakan tugas menyampaikan laporan bulanan, adanya tindak pemalsuan data KPM, membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan melakukan penarikan bansos PKH, melakukan pungutan, serta sering melanggar komitmen.
Ada juga yang diberhentikan karena rangkap pekerjaan sebagai aparat desa, memiliki penilaian kinerja di bawah standar, tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendamping.
Bahkan, ada yang ditetapkan sebagai terpidana kasus hukum, terbukti melakukan penggelapan atau penyalahgunaan dana, tidak aktif bekerja sejak beberapa bulan terakhir.
Kemensos juga mendata sejak 2017 hingga 2018 sebanyak 98 orang pendamping diberhentikan dengan kasus, yaitu 46 rangkap pekerjaan, 10 kasus manipulasi data, 41 kasus pengutipan uang, dan satu kasus pidana.
Harry mengatakan saat ini total jumlah pendamping PKH 42.000 orang yang mendampingi 10 juta KPM.
Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan akan menindak tegas pendamping yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberhentikan dan jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement