Advertisement

Tiga Saksi Kasus Suap Pemkot Blitar Dipanggil KPK

Newswire
Selasa, 10 Juli 2018 - 12:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tiga Saksi Kasus Suap Pemkot Blitar Dipanggil KPK Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Muh Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemkot Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Advertisement

Tiga saksi itu ialah Kepala Subbidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Blitar Setya Wiratna, PNS pada bagian pelayanan pengadaan Pemkot Blitar Ika Hadi Wijaya, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya.

Selain Samanhudi, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima, yakni Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total 'fee' 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sementara Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement