Advertisement

Gara-Gara Kotak Kosong Menang, Pilkada Makassar Akan Diulang 2020

Newswire
Sabtu, 07 Juli 2018 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Gara-Gara Kotak Kosong Menang, Pilkada Makassar Akan Diulang 2020 Rapat pleno terbuka KPU rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwakot Makassar. - Suara.com/Lirzam wahid

Advertisement

Harianjogja.com, MAKASSAR- Hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota Makassar memutuskan kotak kosong memenangkan suara dari calon wali kota dan wakil wali kota tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Komisi Pemilihan umum memutuskan Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada tahun 2020.

Advertisement

Rapat pleno terbuka KPU rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwakot Makassar diwarnai ketegangan di Hotel Maxone, akhirnya resmi ditutup, Jumat (6/7/2018). Kurang dari sejam hingga tenggat waktu yang ditentukan PKPU, komisioner KPU Makassar akhirnya mengetuk palu.

Kotak kosong meraih perolehan suara lebih banyak ketimbang paslon tunggal. Kenyataan itu sekaligus memupuskan Appi-Cicu menjadi wali kota periode 2019-2024.

Hingga rekapitulasi berakhir dengan 15 kecamatan, Appi-Cicu yang maju sebagai paslon tunggal tak mampu meraih 50 persen plus satu dari 565.040 suara sah. Paslon usungan sepuluh partai politik itu hanya meraih 46,77 persen atau 264.245 suara. Sementara kotak kosong unggul jauh dengan 300.795 suara atau 53,23 persen.

"Menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dengan 264.245 suara, dan kolom kosong dengan perolehan 300.795 suara," ujar komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur membacakan surat keputusan rapat pleno, Jumat malam.

Lebih lanjut, dengan hasil tersbut, Manshur menerangkan, pihaknya telah membuat SK pemilu ulang untuk Kota Makassar pada tahun 2020. Langkah itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada, pasangan calon yang diikuti hanya satu calon.

"Untuk Pilkada yang diikuti hanya satu paslon, ketika tidak mencapai perolehan suara lebih 50 persen dilakukan pemilihan ulang. Dan KPU menentukan penetapan Pilkada berikutnya," jelas Manshur .

Semestinya Pilwalkot Makassar digelar 2019, namun pada tahun itu juga bakal digelar pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga diikutkan pada pilkada serentak 2020.

Selama proses rekapitulasi, Kamis (5/7/2018), suasan rapat pleno beberapa kali memanas dan terjadi protes. Bahkan di akhir-akhir waktu, saksi paslon tunggal memilih walk out, yakni Habibie dan Irfan Idham.

Penyebabnya saat dilakukan perhitungan di Kecamatan Bontoala, PPK tidak dapat menyertakan sertifikat hasil rekapitulasi kecamatan atau form DA1-KWK. Form itu disebut tercecar dan tidak ikut dalam kotak.
Baca Juga : Persija Jakarta vs PSM Makassar, Laga Saling Tidak Menguntungkan

Namun aksi boikot itu tidak memoengaruhi keputusan KPU untuk mengesahkan hasil perhitungan suara.

"Saksi bertanda-tangan atau tidak, rekapitulasi tetap sah. Kalaupun ada keberatan dari saksi itu tetap sah.

Jadi walk out terkit saat kita melakukan rekap di Kecamatan Bontoala, dan ternyata di dalam kotak tidak ada salinan DA1 dan panwas sudah memfasilitasi DA1- nya. Dan tidak diterima saksi paslon," jelas Manshur.

Sesaat setelahnya, saksi Appi-Cicu Irfan Idham batal melakukan aksi walk out. Namun kembali mengajukan form keberatan saksi atau DB2-KWK.

"Karena proses rekapitulasi di salah satu kecamatan cacat, maka kami anggap secara keseluruhan proses rekapitulasi ini cacat. Kami menolak hasil dan keputusannya," pungkas Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement