Advertisement
Malangnya Anak Perempuan Ini, Disetubuhi Pacar Kakaknya Lalu Dipaksa Aborsi di Kamar Mandi
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG- Nasib malang menimpa AN, 17. Ia disetubuhi berkali-kali hingga hamil lima bulan hingga nekat menggugurkan kandungan alias aborsi di kamar mandi.
Pelaku yang menghamili AN, adalah pacar kakak kandungnya bernama Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki, 23. Ironisnya, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi, karena dipaksa oleh Melki dan kakak kandungnya berinisial OW, 18
Advertisement
Peristiwa itu berawal dari pada Agustus 2017, AN dan kakak kandungnya yakni, OW datang ke Bali dengan maksud mencari kerja.
Mereka lantas tinggal di rumah kos milik Wayan Suena, di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Beberapa hari kemudian, OW memiliki pacar yakni Melki yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.
Kemudian, OW mengajak Melki tinggal bersama di kosnya. Kasat Reskrim Polres badung AKP Pramasetia mengatakan, setelah sebulan tinggal bersama, tepatnya pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 Wita, Melki malah menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak berada di kosnya.
Rupanya persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi berlanjut hingga kurang lebih lima kali dalam sebulan. Kemudian, 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan.
“Karena hingga Maret 2018 belum datang bulan, Melki menyarankan supaya AN membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan,” jelasnya di Badung, Jumat (6/7/2018).
Kemudian AN memberitahu kakaknya yakni, OW bahwa dirinya dihamili Melki. Rupanya sang kakak juga dalam kondisi hamil. Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN untuk aborsi.
“OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh Melki. Lantas, Melki mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi.
Baca Juga : Brasil vs Belgia: Kevin de Bruyne Paling Cemerlang
“Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam yang ditimbun dengan pasir. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” jelasnya.
Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam lemari, membuat AN tidak tenang. Ia pun akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce. Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya.
“Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni Damaris lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung,” bebernya panjang lebar.
Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Dia mengatakan, ketiganya, AN, OW dan Melki ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan. Khusus tersangka Melki, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa melakukan aborsi.
“Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” pungkasnya tentang kasus anak di bawah umur yang dipaksa aborsi setelah disetubuhi berkali-kali hingga hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement