Advertisement
Kembali Jalani Persidangan, Fredrich Yunadi Akan Bacakan Pledoi 1.000 Halaman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Terdakwa Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang yang diagendakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Pada agenda persidangan yang rencananya dilangsungkan hari ini, Fredrich selaku terdakwa akan membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan pengacara Setya Novanto itu akan membacakan nota pembelaan yang berjumlah sekira 1.000 halaman.
Advertisement
"Agenda persidangan jam 10.00 WIB. [Ada] 1.000 lebih halaman [nota pleidoi yang akan dibacakan Fredrich]," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/6/2018).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara. Fredrich juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan Setya Novanto (Setnov). Fredrich diduga bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis Setnov.
Padahal, saat itu Setnov sedang diburu oleh KPK dan pihak kepolisian atas kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, Setnov merupakan salah satu aktor yang terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement