Advertisement

Sudah Direncanakan dan Diperhitungkan, 2 Anak Ini Bagi Tugas saat Lempar Batu di Jalan Tol

Newswire
Rabu, 13 Juni 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Sudah Direncanakan dan Diperhitungkan, 2 Anak Ini Bagi Tugas saat Lempar Batu di Jalan Tol Polisi telah menetapkan TZ (17) dan H (15), dua anak di bawah umur, sebagai tersangka kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) dini hari. - Suara.com/Agung Sandy Lesmana

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi Metro Jakarta Timur telah menangkap TZĀ  (17) dan H (15), dua anak di bawah umur, sebagai tersangka kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) dini hari.

Dua pelajar SMK itu ternyata sudah menyiapkan batu kerikil untuk mencelakai pengendara mobil, yang melintas di ruas tol tersebut.

Advertisement

"Jadi mereka sudah mempersiapkan, mengumpulkan batu kerikil di dekat jembatan penyeberangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra di Polres Metro Jaktim, Rabu (13/6/2018).

Keduanya berbagi tugas saat melancarkan aksi pelemparan batu dari atas JPO. H merupakan pelaku yang melempari baru ke bawah jembatan.

Sedangkan TZ bertugas mengawasi kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Keduanya, memprediksikan waktu yang tepat untuk mencelakai para pengguna tol dengan batu.

"Kemudian satu orang berperan mengawasi ada mobil lewat kira-kira demikian, untuk memposisikan batu saat mobil berkecepatan tinggi bisa tidak kena karena sangat cepat," kata Tony.

Meski tak ada korban jiwa dari aksi pelemparan batu ini, satu mobil Ford mengalami rusak di bagian kaca akibat ulah dua remaja tersebut.

"Kebetulan kemarin kendaraan mobil Ford, batu mengenai kaca depan, tapi tidak menimbulkan akibat fatal karena kaca tidak pecah, alhamdulillah pengemudi bisa mengemudikan kendaraannya," katanya.

Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.

"Kami kenakan pasal tersebut karena keduanya dengan sengaja dan sadar," tandas Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement