Advertisement

Ini Alasan Anies Baswedan Menyegel 900 Bangunan di Area Reklamasi Pulau D

Newswire
Kamis, 07 Juni 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Ini Alasan Anies Baswedan Menyegel 900 Bangunan di Area Reklamasi Pulau D Petugas menyegel bangunan di area reklamasi Pulau D. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelanggaran aturan ditengarai terjadi di lokasi reklamasi Pulau D Jakarta sehingga mendorong aparat menyegel bangunan ilegal.

Pemprov DKI melakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang ada di Pulau D reklamasi. Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra mengatakan, ada 900 bangunan di pulau tersebut.

Advertisement

“Sekitar ada 900 bangunan yang berdasarkan hasil kajian kami,” ucap Benny di Pulau D, Kamis (7/6/2018).

Benny melanjutkan, tindakan penyegelan terhadap bangunan yang ada di Pulau D reklamasi ini lantaran tidak memiliki izin. “Karena semua bangunan ini tidak memiliki izin. Tetapi sudah melakukan pembangunan,” terang Benny.

Pantauan Okezone di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel".

Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.

Penyegelan ini pun turut dipantau langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengaku baru pertama kali melihat isi dari Pulau D reklamasi tersebut.

“Saya baru pertama kali nih. Kalian juga kan?,” kata Anies di Pulau D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement