Advertisement

Telat Bayar Pajak Kendaraan saat Lebaran? Tenang, Samsat Kasih Toleransi Kok...

Kurniawan
Senin, 04 Juni 2018 - 16:55 WIB
Nugroho Nurcahyo
Telat Bayar Pajak Kendaraan saat Lebaran? Tenang, Samsat Kasih Toleransi Kok... Ilustrasi.

Advertisement

Harianjogja.com.com, SRAGEN—Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak karena masa libur Lebaran 2018 akan mendapat toleransi oleh Unit Layanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen, Jawa Tengah.

Toleransi diberikan hingga H+5 Lebaran atau pada 21 Juni 2018. Penjelasan tersebut disampaikan Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Aiptu Bawani, saat diwawancara wartawan di kantornya, Senin (4/6/2018). "Apabila ada kendaraan yang jatuh tempo saat libur Lebaran bisa mengurus pajak sebelum masuk masa libur. Atau bisa juga setelah libur Lebaran. Kendaraan yang jatuh tempo pada 10-20 Juni ada toleransi," tutur dia.

Advertisement

Adapun mengenai masa layanan sebelum masuk libur Lebaran, menurut Bawani akan dilayani hingga 12 Juni 2018. Bila memang bisa agak dimajukan, dia mengimbau agar wajib pajak segera mengurus pembaruan pajak itu. Sebab bila menunggu hingga jatuh tempo atau pascalebaran, akan terjadi lonjakan wajib pajak yang mengurus pajak. Fenomena seperti itu menurut Bawani rutin terjadi. Dalam kondisi normal ada 300 an WP datang.

Jumlah itu bisa melonjak dua hingga tiga kali lipat setelah libur Lebaran.  "Makanya lebih baik diurus sebelum libur Lebaran biar tidak antre panjang. Habis Lebaran bisanya WP yang datang membeludak," sambung dia.

Bawani menerangkan selama masa libur Lebaran, personel polisi justru menjadi lebih sibuk. Sebab mereka akan disebar di pos-pos pengamanan arus mudik. Ihwal jatah libur akan diberikan usai pegamanan Lebaran.

Sedangkan Kasi Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Sragen, Kiswanto, mengatakan permohonan WP sehari setelah libur Lebaran memang selalu mengalami lonjakan secara signifikan.

Sebab keterlambatan pembayaran pajak pada sehari setelah libur Lebaran tidak dikenakan denda. "Pembayaran pajak kendaraan dikenakan denda pada hari kedua setelah masa libur Lebaran. Hari pertama ramai," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement